Breaking News

Berita Nasional

Kamu Pelakor Atau Berencana Jadi Pelakor? Hati-hati Jadi Pelakor Dikenakan Hukuman Karena Langgar UU

Kamu Pelakor Atau Berencana Jadi Pelakor? Hati-hati Jadi Pelakor Dikenakan Hukuman Karena Langgar UU.

Editor: maria anitoda
net
Kamu Pelakor Atau Berencana Jadi Pelakor? Hati-hati Jadi Pelakor Dikenakan Hukuman Karena Langgar UU. 

Kamu Pelakor Atau Berencana Jadi Pelakor? Hati-hati Jadi Pelakor Dikenakan Hukuman Karena Langgar UU.

POS-KUPANG.COM - Kamu Pelakor Atau Berencana Jadi Pelakor? Hati-hati Jadi Pelakor Dikenakan Hukuman Karena Langgar UU.

Maraknya kasus orang ketiga dalam sebuah rumah tangga di Indonesia membuat banyak pihak geram sekaligus khawatir.

Perselingkuan semakin marak dan bahkan beberapa menganggap perselingkuhan merupakan hal lumrah karena munculnya rasa bosan dan juga alasan lain di baliknya.

Ponsel dan Akun Medsos Artis VA Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Prostitusi Online

Status Hukum VA Akan Ditentukan Siang Ini

Brigpol Dewi Selingkuh Dengan 2 Perwira, Ini 6 Ciri Wanitamu Sedang Selingkuh

Lebih lagi, perselingkuhan ini kadang termaafkan oleh korban karena beberapa alasan.

Bila banyak bukti menyebutkan bahwa pasangan yang jadi korban perselingkuhan marah dan memutuskan berpisah, tetapi menurut penelitian, justru banyak perempuan yang memaafkan perselingkuhan pasangannya.

Menurut data statistik, diperkirakan bahwa hanya sekitar enam dari 10 laki-laki yang setia pada pernikahan dan hubungan rumah tangga mereka, artinya sisanya merupakan laki-laki yang tak setia dengan pernikahannya.

Akan tetapi meski begitu, hanya tiga dari 10 pernikahan dengan kasus perselingkuhan berakhir perceraian.

Artinya, tujuh dari 10 pasangan memilih mempertahankan rumah tangga dan pernikahannya.

Sehingga menurut sebuah studi, perselingkuhan bukan merupakan alasan utama mengapa pasangan ingin berpisah.

Bahkan, menurut ahli statistilk pernikahan, Grant Thornton, ia melihat kasus perselingkuhan di Inggris sebagai suatu hal paling umum tetapi justru dijadikan motivasi mempertahankan pernikahan yang paling umum.

Walaupun banyak masalah tak bisa dideteksi, tetapi banyak pasangan yang berhasil pulih dari ketidaksetiaan yang sempat dilakukan pasangannya.

Bahkan kini, perempuan mulai menoleransi perselingkuhan dan dugaan pengkhianatan yang telah dilakukan oleh suami mereka.

Undang-undang Perselingkuhan

Melansir dari Kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Berdasarkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved