Berita Kabupaten TTU
Jaksa Telah Panggil 3 Orang Terkait Kasus Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Letmafo Timur
Sebelum liburan, kita sudah panggil tiga orang. Tiga orang itu antara lain Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Des
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah memanggil tiga orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa di Desa Letmafo Timur, Kecamatan Insana Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari TTU, Daniel Simanjuntak yang ditemui Pos Kupang di ruang kerjannya pada, Jumat (4/1/2018) siang.
Daniel mengatakan, tiga orang yang telah dipanggil oleh kejaksaan sebelum liburan dimulai antara lain Kepala Desa, Sekretaris Desa serta PPK. Ketiganya diduga mengetahui terkait pengelolaan dana desa di Desa Letmafo Timur.
"Sebelum liburan, kita sudah panggil tiga orang. Tiga orang itu antara lain Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa. Mereka tiga orang hadir pada saat itu," ungkapnya.
Daniel menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terkait dengan dugaan kasus yang dilaporkan warga tersebut. Namun pada saat itu, ketiga orang yang dipanggil tersebut tidak membawa dokumen yang dibutuhkan.
• Trend Penderita DBD Terus Menurun
• Memasuki Tahun Baru Tidak Terjadi Lonjakan Penumpang di Bandara Ende
• Masyarakat Ende Diminta Menjauhi Narkoba
"Mereka beralasan bahwa dokumen tentang pengelolaan dana desa di Desa Letmafo Timur sedang ada di Inspektorat, sehingga pada saat hadir mereka tidak membawa dokumen itu," ujarnya.
Saat ini, tegas Daniel, pihaknya telah memanggil lagi empat orang untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.
"Ini kita sudah lakukan pemanggilan lagi kepada tiga orang itu, ditambah lagi dengan sekretaris desa. Kita panggil mereka supaya mereka bisa menghadap hari Senin ini," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANG)