Berita Nasional

Keluar dari Lapas Pakai Ambulans untuk Berobat. Ternyata 2 Napi Koruptor Ini Keluyuran

Ficky mengantar sejumlah narapidana keluar dari Lapas Sukamiskin menggunakan ambulans dengan tujuan rumah sakit.

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA
Tersangka kasus suap Fahmi Darmawansyah (kiri) dan Andri Rahmad memasuki mobil dengan memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). 

POS-KUPANG.COM|BANDUNG -- Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (2/1/2018), terungkap bagaimana Fahmi Darmawansyah dan Fuad Amin bisa bebas keluyuran di luar Lapas Sukamiskin.

Sopir ambulans Lapas Sukamiskin, Ficky F dalam kesaksiannya dalam kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di pengadilan mengaku mengetahui penyalahgunaan izin keluar lapas dari sejumlah narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin.

Ficki mengatakan bahwa izin keluar itu disertai surat tugas.

Dalam dakwaan jaksa yang sudah dibacakan belum lama ini, diketahui bahwa Ficky mengantar sejumlah narapidana keluar dari Lapas Sukamiskin menggunakan ambulans dengan tujuan rumah sakit.

Namun, ternyata narapidana itu malah keluyuran namun ada juga yang diantar ke rumah sakit meski izin yang diberikan melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Pak Fuad Amin (eks Bupati Bangkalan, terpidana korupsi) sempat diantar ke Rumah Sakit Dustira di Cimahi. Namun pulangnya menggunakan kendaraan Alphard miliknya langsung masuk ke dalam Lapas Sukamiskin ditemani pengawalnya. Harusnya dikawal pas diantar kemudian dijemput lagi pakai ambulans. Aturannya begitu," ujar Ficki.

Pernah juga ia lakukan hal serupa untuk Fahmi Darmawansyah.

Ia sempat mengantarnya ke RS Hermina, kemudian pulangnya dijemput.

"Tapi dijemputnya tidak ke RS Hermina. Saya ditelpon pengawalnya untuk standby, lalu saya keluar bawa ambulans dan jemputnya di musola di samping lapas," katanya.

Secara aturan, kata dia, setiap napi yang keluar lapas harus ditemani pengawal. 
Faktanya, kata dia, dari Lapas Sukamiskin, narapidana itu memang dikawal.

"‎‎Harusnya diantar dikawal, ditunggu di rumah sakit sampai selesai kemudian dibawa lagi ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.

Namun faktanya, mereka tidak mengawal.

Saat ditanya hakim dan jaksa, Fick‎i mengangguk.

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Sidang tersebut ditunda karena belum selesainya musyawarah majelis hakim Tipikor. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Sidang tersebut ditunda karena belum selesainya musyawarah majelis hakim Tipikor. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Jaksa KPK, Takdir Suhan sempat menanyakan soal kenapa Fahmi dibawa ke rumah sakit.

"Fahmi ini saat diantar ke rumah sakit memang sakit atau hanya modus saja?" tanya Takdir.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved