Berita Kabupaten Sikka Terkini
KPU Ingatkan PPK di Sikka Jaga Integritas
Kepada anggota PPK yang baru, Ketua KPU Sikka ingatkan menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Vivano Bogar, melantik 38 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kepada anggota PPK yang baru diingatkanya menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilihan umum.
“Hal paling penting kita harus jaga integritas. Sederhanya tidak boleh ada kesenjangan antara kata dan perbuatan, harus jujur dan bekerja semata-mata berdasarkan aturan,” kata Vivano.
Ia mengingatkan akibat tidak berintegritas tidak sedikit penyelenggara pemilu yang sudah diberhentikan. KPU Sikka tidak akan betah bekerja dengan orang yang tidak berintegritas. Jangan sampai PPK yang baru dilantik belakangan justeru lebih dulu pamit dari PPK yang sebelumnya.
• Warga Kecewa Pengurusan Izin Sumur Bor Berbelit-belit
Vivano berharap kehadiran anggota PPK yang baru dapat memperkuat kerja dan kinerja PPK, sehingga Pemilu 2019 berlangsung sukses. Ia juga minta anggota PPK yang baru menjadi motor penggerak, inspirator dan motivator.
“Kalau nanti ceritanya lain maka saya, rohaniwan pendamping dan Forkompimda yang menyaksikan pelantikan akan menyesal. Dengan tiga orang anggota yang sudah ada, kita harapkan jadi lebih baik, kerja tim dan jaga kekompakan,”pinta Vivano.
• Parpol Peserta Pemilu Serahkan PPSDK di Injury Time
Pelantikan anggota PPK di awal tahun 2019 diharapkan juga membawa semangat baru menyukseskan Pemilu 2019 di Kabupaten Sikka. Momentum ini menjadi kesempatan pelantikan yang terakhir sebelum dia mengakhiri masa tugas sebagai Ketua KPU Sikka.
“Saya bersama Pa Alfons sudah 10 tahun, sehingga tidak lama lagi kami juga akan pamit dari panggung kepemiluan,” ujar Vivano.
Ke-38 anggota PPK yang baru dilantik dari setiap kecamatan sebanyak dua orang. Semestinya haru 42 anggota PPK, namun empat orang yang tidak hadir yakni dari Kecamatan Tanawawo, Mego, Mapitara, dan PaluE. Mereka yang baru dilantik ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 terkait jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 berjumlah 5 orang. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Eginius Mo’a)