Berita Kota Kupang
Soal Air di Kota Kupang- Welem Kale Sebut Kelemahan Pemkot dan Pemkab Kupang
Pemerintah di dua daerah ini harus lakukan terobosan atau tindaklanjut MoU yang sudah dilakukan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM|KUPANG - Persoalan air bersih di Kota Kupang yang masih terjadi saat ini akibat kelemahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang. Pasalnya,kedua pemerintahan ini pernah menandatangani MoU pengelolaan air minum.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD NTT, Welem Kale, Selasa (18/12/2018).
Menurut Welem, persoalan air bersih di Kota Kupang itu sudah berlangsung lama, namun belum diselesaikan.
"Kami melihat ini ada kelemahan di Pemkot dan Pemkab Kupang. Pemerintah di dua daerah ini harus lakukan terobosan atau tindaklanjut MoU yang sudah dilakukan," kata Welem.
Dia menjelaskan, masalah PDAM ini adalah kelemahan dari Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang. "Karena apa?Air layak pakai sudah disiapkan oleh BLUD SPAM Provinsi NTT, hanya Pemkot dan Pemkab yang memiliki jaringan di Kota Kupang yang tidak mau beli air dari BLUD SPAM. Jika ini dilakukan, maka air itu dialirkan ke masyarakat lalu penagihan setiap bulan dan itu sangat menguntungkan PDAM dan pemerintah setempat," katanya.
• Penangan Kasus Ganja Seberat 204,81 Gram Oleh Polres Sumba Timur Sudah P21
• Maia Estianty Tulis You are the best, Saat Nonton Konser Paul Bareng Anak.Telusuri Kisahnya
• Tanpa Didampingi Suami, Nikita Mirzani Periksa Kehamilanya. Dokter Bilang Begini
• Berjinjit Demi Bisa Mencium Pipi. Intip Potret Kemesraan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Roman!
Untuk itu, lanjutnya, selaku DPRD NTT dirinya meminta ketegasan dari Pemprov NTT terhadap Pemkot dan Pemkab Kupang agar mereka wajib dan sanggup melayani masyarkat Kota Kupang setiap hari dengan air layak minum.
"Namun apabila tidak maka Pemprov bisa menyediakan sendiri jaringan air bersih ke Kota Kupang dengan memanfaatkan pihak ketiga atau lembaga penyedia jasa lainnya. Jurus itu yang harus dilakukan Pemprov NTT agar PDAM yang ada jangan malas-malas karena mereka monopoli pasar," ujarnya.
Dikatakan, kondisi itu juga setiap tangki yang mengambil air tanah wajib menyetor sejumlah biaya dari setiap meter kubik air yang dimuat.
• Diiringi Tarian Rama Shinta, Opick dan Bebi Silvina Gelar Mapag Panganten
"Untuk itu pemprov harus menerbitkan Perda tentang air tanah sehingga semua kegiatan dapat terorganisir dengan baik dan pelayanan kepada warga Kota Kupang juga ikut baik,"ujarnya.
Terkait sumur bor di Kota Kupang, ia menjelaskan, Komisi IV DPRD NTT sebagai mitra Dinas ESDM sudah pernah melakukan rapat bersama dan membahas khusus mengenai sumur bor, terutama menyangkut izin dan pajak.(*)