Berita Kabupaten TTS Terkini

Biaya Operasional Tak Kunjung Cair, PPK di TTS Terpaksa Mengutang

Biaya operasional PPK yang tak kunjung dicairkan sejak bulan Maret 2018 memaksa PPK harus mencari pinjaman dan mengutang.

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Sekertaris KPU Kabupaten TTS, Marcel Taneo 

POS-KUPANG.COM | SOE - Biaya operasional PPK yang tak kunjung dicairkan sejak bulan Maret 2018 memaksa PPK harus mencari pinjaman ke sana-sini guna menjalankan tugasnya sebagai PPK. Bahkan, pelaksanaan pleno DPTS tingkat desa pun dibiaya PPK dengan cara menghutang pada pihak ketiga.

Hal ini sudah dikeluhkan para PPK kepada komisioner dan sekertariat KPU Kabupaten TTS, namun hingga kini belum ada solusi untuk menjawab persoalan tersebut.

Belum adanya SK dari bupati TTS terkait pembentukan sekertariat PPK menjadi alasan belum dicairkannya biaya operasional PPK di 32 Kecamatan.

Pemuda Baipito Minta Pemkab Flotim Serius Urusi Sampah

Almar Banfaten, PPK Amanuban Selatan mengaku terpaksa harus menghutang untuk membiaya kebutuhan sekertariat PPK seperti alat tulis, kertas dan lainnya.

Selain itu, untuk membiayai pelaksanaan pleno DPTS tingkat desa dirinya juga harus menghutang.

Tim Gabungan Temukan Produk Ilegal Beredar di Ende

"Aduh kakak, ini biaya operasional tidak cair-cair ini kami setengah mati. Kami harus utang sana-sini untuk membiayai kegiatan kami di lapangan. Ini adalah KPU panggil pleno ke Kabupaten uang pulang pergi kami pakai biaya sendiri karena uang operasional tidak cair-cair. Kalau bukan karena sumpah kami, mungkin kami sudah berhenti," keluhnya.

Keluhan yang sama juga diungkapkan PPK Santian, Yan Afi. Dirinya mengaku, harus merogoh kantong sendiri atau terpaksa berutang untuk membeli alat tulis dan juga pelaksanaan pleno DPTS di tingkat desa.

Tidak hanya itu, untuk biaya pulang pergi ke kantor KPU Kabupaten TTS, guna melakukan pleno DPTHP, dirinya harus merogoh kantong sendiri.

"Kami susah kakak gara-gara uang operasional tidak cair ini. Kalau ada uang pribadi kita pakai, kalau tidak ada terpaksa kita pinjam nanti kalau ada uang sedikit-sedikit kita cicil. Ini hanya karena tanggung jawab saya masih mau kerja, kalau tidak saya juga berpikir mau berhenti," ujarnya.

Sekertaris KPU Kabupaten TTS, Marcel Taneo membenarkan belum dibayarkannya biaya operasional sekertariat PPK sejak awal tahap Pilkada TTS lalu.

Dia juga membenarkan alasan belum dibayarkannya biaya tersebut karena SK Bupati TTS terkait pembentukan sekertariat PPK belum ada.

Namun beberapa hari lalu, Marcel mengaku sudah menerima SK Bupati terkait pembentukan sekertariat PPK di 32 Kecamatan se Kabupaten TTS sehingga dalam waktu dekat biaya operasional sekertariat PPK sudah bisa dibayar.

"Iya, benar memang biaya operasional sekertariat PPK belum dibayarkan karena SK bupati selama ini belumm ada. Sekarang SK nya sudah ada sehingga kita siap bayarkan," tuturnya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis (13/12/2018) pagi.

Ketika ditanya besaran biaya operasional per sekertariat PPK, Marcel mengaku tidak mengingat pasti angkanya. Namun dirinya menjelaskan, untuk mencairkan biaya operasional sekertariat PPK, setiap sekertariat harus menunjukan bukti pengeluaran barulah diajukan ke KPN untuk dicairkan anggarannya.

Ia juga menegaskan terkait biaya operasional sekertariat PPK, anggota PPK dan PPS tidak memiliki ewenang untuk mengelolah keuangan sekertariat PPK.

"Nanti kita minta bukti pengeluaran sebagai dasar kita ajukan pembayaran ke KPN. Kalau tidak ada bukti pengeluaran tidak bisa kita bayarkan," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved