Berita Kabupaten Sikka
Tersangka Korupsi ADD Dilimpahkan Pekan Ini ke PN Tipikor Kupang
“Rencananya akan kita limpahkan dalam minggu ini setelah semua dokumen pemberkasan dan bukti pendukung lengkap,
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
Laporan wartawan Pos-kupang.com, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Setelah semua berkas berita acara penyidikan lengkap, penyidik Kejaksaan Negeri Maumere di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melimpahkan tersangka Evaristus Ramba alias Varis dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
“Rencananya akan kita limpahkan dalam minggu ini setelah semua dokumen pemberkasan dan bukti pendukung lengkap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (11/12/2018) di Maumere.
• Liverpool, Napoli dan PSG Berebut Tiket Liga Champion
Hasil penyidikan jaksa, oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Sikka menyelewenangkan ADD Nebe tahun 2015 dan Desa Kringa 2016 sejumlah Rp 350 juta. Penyelewengan itu dilakukanya semasa mengemban penjabat di dua desa itu.
Varis ditahan sejak Senin (3/112/2018) di Rutan Maumere setelah pemeriksaan marathon berlangsung sejak Senin pagi. Dugaan penyelewengan yang ditemukan merupakan yang terbesar sepanjang 2018 dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Maumere. *)