Berita Kabupaten TTU Terkini
Kades dan Pengurus Desa Tangguh Harus Paham Tentang Penanggulangan Bencana
Kepala desa dan pengurus desa tangguh yang ada di Nagekeo harus paham tentang penanggulangan bencana

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY - Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo, Bernabas Lambar, menegaskan, kepala desa dan pengurus desa tangguh yang ada di Nagekeo harus paham tentang penanggulangan bencana.
Lambar menyebutkan salah satu langkah yang ditempuh oleh BPBD Nagekeo berupa penguatan kapasistas seperti sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan bencana.
Ia mengatakan ini sangat penting karena berkaitan dengan aturan serta regulasi yang ada. Jika ada bencana alam penanggulangannya itu minimal para aparat dan pengurus desa tangguh paham. Baik dari segi regulasi maupun penanganan dari bencana hingga pasca bencana.
• Pemerintah TTU Launching Dua Aplikasi, Apa Saja?
"Kegiatan ini adalah bagian dari arahan dari BPBD kepada para kepala desa dan pengurus desa tangguh agar mereka paham arah dan petunjuk penanggulangan bencana tentang sistem dan alur penanggulangan bencana sesuai dengan tata aturan perundang-undangan yang berlaku. Serta memberikan arah sistem penanggulangan bencana di desa atau kelurahan sesuai dengan potensi di desa," ujar Bernabas, kepada POS-KUPANG.COM, di sela-sela kegiatan Sosialiasasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Penanggulangan Bencana Alam di Aula Kantor BPBD Nagekeo, Jumat (7/12/2018).
• Enam Hari Terapung di Laut, Riski Ingin Minum Darah Burung
Sosiasialisasi itu digelar oleh BPBD Nagekeo yang mengundang sebanyak 10 orang kepala desa dan 10 orang ketua pengurus desa tangguh yang ada di Nagekeo.
Lambar menjelaskan dalam sosialiasi tersebut para peserta dibekali dengan beberapa materi. Diantaranya, kebijakan Pemerintah Daerah dalam usaha penanggulangan bencana di Kabupaten Nagekeo.
"Ada materi dalam sosialisasi yaitu Tim Reaksi Cepat atau TRC. Materi ini penting karena jika ada bencana ada tim reaksi cepat yang dengan sigap merespon melaporkan secara detail kejadian. Selain itu mitigasi bencana, konsep dasar pengkajian kebutuhan pasca bencana (Jitupasna) dan manajemen logistik dan peralatan," ujar Lambar.
Sementara ketua panitia kegiatan, Marianus U.Dhaki Dae, S.Pt, kepada POS- KUPANG.COM, menjelaskan, latar belakang kegiatan ini adalah regulasi atau perundang-undangan tentang penanggulangan bencana alam harus diketahui oleh masyarakat.
Regulasi untuk menjalankan urusan penanggulangan bencana tetap menjadi acuan utama karena membutuhkan pengerahan begitu banyak sumber daya yang harus dapat dipertanggungjawabkan, agar kecepatan, ketepatan dan ketuntasan penanggulangan bencana dapat tercapai. (*)
-
Jumlah Peserta Ujian Nasional Tingkat SMP di TTU Capai 4.436
-
Bantu Penyeberangan Warga di Desa Sungkaen dan Naibaban, Satgas Yon 741/GN Buat Rakit
-
Belum Sebulan, RSUD Kefamenanu Tangani 8 Kasus DBD
-
Jembatan di Ponu Rusak Berat, Ini Tanggapan Kadis PUPR TTU
-
Curah Hujan Tinggi, Sebuah Jembatan di Desa Ponu Rusak Berat