Berita Megapolitan Terkini

Ungkap Iuran Tenis Hakim, Denny Lubis Sebut Kasus Farid Wadji Bukan Pidana Tapi Sengketa Pers

Denny Ardiansyah Lubis menyebut kasus Farid Wadji yang mengungkap soal tenis hakim bukan perbuatan pidana tapi sengketa pers.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wadji diperiksa selama enam jam terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Farid dilaporkan oleh Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Maarif setelah memberikan pernyataan pada pemberitaan di Kompas, 12 September 2018 yang berjudul Hakim di daerah keluhkan Iuran, Rabu (5/12/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kuasa hukum Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wadji, Denny Ardiansyah Lubis mengatakan, kasus Farid Wadji yang mengungkap soal tenis hakim bukan perbuatan pidana tapi sengketa pers.

Karena itu Denny meminta penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Farid.

Denny mengatakan, apa yang dituduhkan terhadap Farid bukan merupakan tindakan pidana, melainkan sengketa pers yang harus diselesaikan di Dewan Pers.

8 Siswa SD di Bekasi Mual-mual dan Muntah-muntah Setelah Konsumsi Jajanan di Kantin Sekolah

"Sangat wajar dengan alasan kita sampaikan sekali lagi untuk penyidik menghentikan proses ini karena lex specialis, tunduk terhadap Undang-Undang Pers," ujar Denny saat mendampingi Farid usai diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).

Sebelumnya, Komisi Yudisial menerima keluhan dari sejumlah hakim di daerah, yang merasa terbebani dengan adanya iuran untuk membiayai kejuaraan nasional tenis beregu memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung yang digelar di Provinsi Bali pada 10-15 September 2018.

Siswa Ini Laporkan Guru Olahraga di SMA Negeri 8 Medan ke Polisi, Ini Alasannya

Keluhan dari sejumlah hakim itulah yang disampaikan Farid dalam keterangannya kepada Harian Kompas. Namun, Juru Bicara MA Suhadi telah membantah adanya iuran itu. Atas ucapannya itu, Farid dilaporkan ke polisi.

Denny mengatakan, penggunakan KUHP tidak tepat karena Farid sedang menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang sebagaimana Pasal 50 KUHP di mana seseorang tidak bisa dipidanakan jika melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang.

"Kami minta secara tegas untuk segera dihentikan dan diserahkan sesuai dengan Undang-Undang Pers," ujar Denny.

Selain itu, lanjut Denny, kasus ini merupakan kriminalisasi terhadap Komisi Yudisial.

"Ini merupakan bentuk kriminalisasi yang membahayakan narasumber dalam kepentingan, kapasitas hukumnya. Yang Kedua, adalah kebebasan kawan-kawan pers dalam menyampaikan pemberitaan," ujar Denny.

Farid dilaporkan ke polisi oleh Ketua Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Maarif dan Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik.

Pihak Farid menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan sengketa pers yang harus diselesaikan di Dewan Pers. (*)

Berita ini sudah terbit di Kompas.com dengan judul: Polisi Diminta Hentikan Kasus Jubir KY yang Ungkap soal Iuran Tenis Hakim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved