Berita Kabupaten Nagekeo

Warga Renduwawo Datangi DPRD Nagekeo, Ini yang Mereka Sampaikan!

Sebanyak 13 orang warga Desa Renduwawo Kecamatan Aesesa mendatangi kantor lembaga DPRD Nagekeo,

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Suasana saat warga Renduwawo beraudiens dengan DPRD Nagekeo di Aula DPRD Nagekeo, Kamis (29/11/2018). 

 Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Sebanyak 13 orang warga Desa Renduwawo Kecamatan Aesesa mendatangi kantor lembaga DPRD Nagekeo, Kamis (29/11/2018).

Perwakilan masyarakat Desa Renduwawo itu tiba dikantor DPRD Nagekeo sekitar pukul 10.30 Wita.

Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Nagekeo, Kris Dua Wea, Wens Ladi, Anton Moti, Rofinus Jo Wasek dan Rispan Pantaleon, Arnol Ju Wea, Safar dan Yulius Sambu.

Hadir dari unsur pemerintah yaitu, Kepala Dinas PMD Nagekeo, Imunuel Ndun dan Camat Aesesa Selatan, Ujang Dekresano.

Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan aspirasi dan sekaligus keberatan dengan proses Pilkades di Desa Renduwawo.

Perwakilan dari warga, Simon Sapa, saat beraudiens dengan anggota dewan mengaku, warga Desa pendukung salah satu calon sangat keberatan dengan Pilkades disana.

Soal hasil yang sudah diperoleh warga menerima. Namun ada tiga hal yang membuat sebagai warga desa Renduwawo kecewa terhadap proses Pilkades disana diantaranya yaitu.

Prediksi Cuaca Aktual Penerbangan di Bandara El Tari. Yuk Simak!

Inilah 13 Nama Pelajar Smater Lolos Pertukaran Pelajar 2019

Alasannya Transparansi dan Cegah Korupsi, DPRD Ende Pasang CCTV

Puting Beliung Robohkan Atap Rumah Liberta di Mbay

Pertama rumah seorang panitia bisa dijadikan sebagai tempat untuk kampanya calon kades. Yang kedua esoknya mau melaksanakan Pilkades ada lakukan kampanye sementara sudah dilarang oleh panitia. Yang ketiga yaitu keterlibatan seorang ASN dan ASN itu menjadi saksi dari salah satu calon.

"Saya Simon Sapa. Saya saksi dari calon Kades nomor urut 4 yaitu Bapak Mikael Do. Kami dari Renduwawo datang melakukan pengaduan masalah Pilkades kemarin. Pertama saya juga saya saki paket calon nomor 4 Mikael Do. Kemarin itu bapa camat juga beri mediasi kepada kami.Tapi selanjutnya kami datang kesini. Pengaduan kami yang pertama kami paket nomor 4 sangat kecewa terkait rumah seorang panitia yang digunakan untuk kampanye. Kedua kami tim kerja dari calon nomor kami juga kecewa saat masa tenang, besoknya mau pemilihaan salah satu calon malam itu mereka undangan untuk kampnye. Yang dikordinasikan oleh seorang PNS. Ketiga seorang PNS terlibat jadi saksi. Apakah ini tidak melanggar aturan? Mungkin itu pengaduan kami masyarakat Renduwawo," ujar Simon.

Wakil Ketua I DPRD Nagekeo, Kris Dua Wea dalam sapaan pembukanya menyampaikan, selamat datang di lembaga DPRD Nagekeo. Ia mengatakan terkait warga yang datang untuk menyampaikan aspirasi patut diberi apresiasi.

Dirinya mengapresiasi atas kedatang belasan warga Renduwawo ke DPRD Nagekeo untuk menyampaikan langsung apa yang menjadi persoalan. Sehingga lembaga DPRD bisa mengundang pemerintah untuk membahas bersama persoalan ini. Memang regulasinya ada terkait Pilkades ada Peraturan Menteri dan juga Peraturan Bupati Nomor 66 tahun 2018.

Namun ada hal yang teknis yang memang perlu diambil kebijakan terkait persoalan. Ini sebagai masukan bagi Pemda dan DPRD Nagekeo bagaimana melihat persoalan ini pembelajaran yang nanti akan diperbaiki pada level kebijakan.

13 Pelajar Smater Maumere Lolos Pertukaran Pelajar 2019

Pernah Alami Terlambat Gajian. Ini Kisah 5 Artis Pernah Jadi Pembantu

Bikin Miris! Ibu dan Bayi Tewas di Tangan Dokter Senior yang Mabuk. Begini Kronologinya

"Misalkan dalam aturan dilarang panitia menjadi anggota tim kerja salah satu calon, namun dalam aturan tersebut tidak menerangkan bahwa dilarang rumah seorang panitia untul dijadikan sebagai tempat kampanye. Ini yang memang menjadi persoalan. Ini masukan bagi kami. Memang harus menggunakan regulasi. Tidak memakai asumsi-asumsi. Rujukan kita adalah Perbub nomor 66 tahun 2018," ujar Kris Dua.

Kris Dua juga mengatakan terkait keterlibatan ASN itu nanti akan berkoordinasikan dengan BK-Diklat Nagekeo untuk melacak apakah benar atau tidak. Jika memang benar akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita akan panggil BK-Diklat untuk minta data. Apakah benar ASN dari Setda Nagekeo. Itu kita akan komunikasikan," ujar Kris.

Pantauan POS KUPANG.COM, audiens yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu berjalan aman dan lancar.

Hampir semua anggota DPRD tampak mengemukan pendapat saat itu menanggapi persoalan yang ada.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved