Berita Entertainment

KPI Berhentikan Sementara Program Pagi-Pagi Pasti Happy: 'Buka Aib Berpotensi Timbulkan Konflik'

KPI Berhentikan Sementara Program Pagi-pagi Pasti Happy: 'Buka Aib Berpotensi Timbulkan Konflik'

Editor: Eflin Rote
trans TV
Uya Kuya Pagi pagi pasti happy trans tv 

POS-KUPANG.COM - Sebelum mendapatkan sanksi berupa penghentian sementara, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat telah memberikan dua kali teguran pada program televisi Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV.

Yang pertama surat teguran dilayangkan pada Februari 2018, dan teguran kedua pada Juni 2010.

Teguran demi teguran ini dilayangkan, karena banyaknya aduan masyarakat terkait program televisi asuhan Uya Kuya, Nikita Mirzani, dan Billy Syahputra tersebut.

Terkait Perceraian Gisella dan Gading, Nikita Mirzani Bilang Sering Ketemu di Tempat Disko

Ditanya Uya Kuya, Icha Gwen Ungkap Saat Dugem Berdua dengan Gading Marten di Club Malam

Reino Barack Dikabarkan Dekat dengan Syahrini, Nikita Mirzani Ikut Komentar: Pernah Liburan Bareng?

"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” kata Dewi Setyarini selaku Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat seperti dikutip Kompas.com dari lamam kpi.go.id, Kamis (29/11/2018).

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno KPI dan telah sesuai prosedur yakni, melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut.

KPI Hentikan Sementara Program Pagi Pagi Pasti Happy
KPI Hentikan Sementara Program Pagi Pagi Pasti Happy (VIA KOMPAS.COM)

"Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari Senin sampai Rabu minggu depan,” ujar Dewi lagi.

Dengan diberikannya sanksi, KPI berharap agar program televisi Pagi Pagi Pasti Happy berbenah diri.

"Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik," kata Dewi.

Pasalnya pada jam tayang pagi, anak-anak dan remaja bisa saja menonton yang kemudian dikhawatirkan akan memberi contoh negatif.

"Dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif,” tandasnya.

Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat dengan nomor No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat (23/11/2018).

Atas hal ini, Pagi Pagi Pasti Happy dilarang tayang mulai 3 Desember-5 Desember 2018.

(Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Program Pagi- Pagi Pasti Happy Dihentikan Dihentikan Smeentara, KPI: Jangan Ada Muatan Privasi

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved