Berita NTT Terkini
Pemberi dan Penerima Uang saat Pemilu Dapat Dipidana
Pemberi dan penerima uang saat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dapat dipidanakan.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemberi dan penerima uang saat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dapat dipidanakan.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu NTT, Melphi Marpaung saat memberikan materi peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan pemilu di Hotel Sasando Jalan Kartini Nomor 1 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Kamis (29/11/2018).
Dikatakannya, hal tersebut sering terjadi saat hajatan pemilu dan regulasi ini telah ditetapkan karena penerimaan uang merupakan satu praktek pelanggaran dalam pemilu.
Ia menambahkan, hak tersebut sering dijumpai menjelang pemilu, terlebih saat menjelang pemilu.
• Pesan Kapolda NTT saat HUT ke 47 Korpri! Harus Belajar Filosofi Bambu
Bawaslu sebagai wasit dalam pemilu, lanjut Melphi, konsisten untuk menyelenggarakan pemilu sesuai kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga ia berharap, keterlibatan dan peran pengawasan dari masyarakat dan stakeholder sangat dibutuhkan karena Bawaslu NTT sendiri memiliki jumlah personil yang terbatas dan Sumber Daya Manusia. (*)
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu NTT, Melphi Marpaung (kiri) saat memberikan materi peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan pemilu di Hotel Sasando Jalan Kartini Nomor 1 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Kamis (29/11/2018).