Berita Nasional

Lakukan 6 Hal Yang Langgar UU ITE Ini, Kamu Dipenjara Guys, Apa Saja Itu?

Lakukan 6 hal yang melanggar UU ITE ini, kamu bakal dipenjara guys, apa saja itu?

net
ilustrasi medsos 

POS-KUPANG.COM - Lakukan 6 hal yang melanggar UU ITE ini, kamu bakal dipenjara guys, apa saja itu?

Di era saat ini, siapa saja memiliki media sosial untuk berinterakhi. Namun tak jarang, masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana menggunakan medsos secara bijaksana agar tak melanggar aturan yang berakibat sanksi pidana penjara.

Hal ini dikarenakan yang bersangkutan dinilai menyebarkan kebencian, mengancam, dan menyebarkan informasi bohong. 

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 28 November 2018, Capricorn Sensitif, Cancer Lagi Pelit, Leo Emosional

Bahkan dalam interaksi medsos itu seringkali menimbulkan konflik. Karena itu ada hal yang sangat perlu kita perhatikan dalam segala aktifitas online yang dilakukan di internet.

Jangan sampai apa yang dilakukan dalam komunikasi online kita menjadi hal yang berbenturan dengan hukum sehubungan dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut pengguna internet mencapai 132 juta lebih pada tahun lalu.

Dari data itu, pengguna Facebook paling banyak yakni 71,6 juta pengguna atau 54% dan urutan kedua adalah Instagram sebesar 19,9 juta pengguna atau 15%.

Sedikitnya ada 6 hal yang tidak boleh kita lakukan saat bermedsos agar kita tidak terjerat kasus hukum. Aturan itu sudah diatur dalam di UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008.

Baca: Ini Kebiasaan Buruk Pasanganmu Berdasarkan Zodiaknya, Penasaran?

1. Langgar Kesusilaan

Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Perjudian

Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca: Punya Lahan Sempit di Rumah, Yuk Sulap Jadi Taman Minimalis yang Nyentrik

3. Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik

Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

4. Pemerasan Dan/Atau Pengancaman

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved