Berita Kabupaten Nagekeo
Hignus Kaget Polantas Gelar Operasi Rutin di Mbay
Hignus Nggido (45) warga Mbay mengaku kaget saat motornya ditahan polisi saat razia di jalan Mohammad Hatta Mbay
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY --- Hignus Nggido (45) warga Mbay mengaku kaget saat motornya ditahan polisi saat razia di jalan Mohammad Hatta Mbay, Sabtu (24/11/2018).
Hignus sangat kaget bukan main saat itu. Ia melintas dari arah Penginanga hendak ke Pasar Danga saat itu.
Tepat didepan Civic Center gerbang masuk kantor bupati Nagekeo ia dikagetkan oleh seorang anggota Polantas yang meniupkan peluit panjang dan meminta dirinya untuk memberhentikan kendaraannya dan parkir disisi kiri jalan untuk mengecek kelengkapan surat motor dan SIM.

"Saya kaget. Memang saya tidak tau sama sekali. Saya mau kabur tidak bisa. Saya STNK ada, SIM baru ada baru dua tahun terbit tapi sudah jatuh beberapa waktu lalu," ujar Hignus, saat ditemui POS KUPANG.COM di lokasi operasi rutin Polantas Aesesa.
Ia mengatakan dirinya tak pernah menyangka akan terkena terjaring razia oleh Polisi. Karena STNK motor lengkap, Helm namun SIM tidak ada.
Ia mengaku hal ini menjadi pelajaran untuk tidak boleh mengabaikan hal-hal begitu.
"Saya nanti urus lagi SIM dan akan patuh aturan lalu lintas," ujarnya.
Pantauan POS KUPANG.COM, Dalam operasi itu ada dua kendaraan milik dinas di Setda Nagekeo yang ikut terjaring.
Kendaraan plat merah yang terjaring operasi polisi karena tidak memiliki kelengkapan kendaraan adalah kendaraan yang berasal dari dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Badan Pusat Statistik kabupaten Nagekeo.
Wakapolsek Aesesa, Iptu Dahlan SH, kepada wartawan, menjelaskan, operasi rutin kepolisian itu bertujuan untuk memeriksa kelengkapan kendaraan seperti surat kendaraan dan kelengkapan pengendara sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Dahlan menjelaskan sebaiknya masyarakat umum sebagai pengguna jalan agar selalu melengkapi kelengkapan perorangan seperti mengenakan Helm, dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) serta kelengkapan kendaraan lainya.
Penindakan terhadap kendaraan dinas, lanjut Dahlan, akan diperlakukan sama seperti kendaraan lain.
"Undang-undang tidak ada yang membedakan ini kendaraan plat merah, ini plat hitam, ini plat kuning. Semua kita berlakukan sama. Sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Kita akan tegas menegakan aturan," ujarnya.
30 Kendaraan Bermotor Terjaring