Berita Megapolitan Terkini
Hercules Pimpin Langsung Serangan Ruko di Kalideres
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Hercules Rozario Marcal memimpin langsung penyerangan ke ruko PT Nila Alam

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka Hercules Rozario Marcal memimpin langsung penyerangan ke ruko PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 13, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Penyerangan terhadap pemilik ruko di sana terkait dengan konflik penguasaan lahan. Setelah memastikan hal tersebut, polisi langsung menangkap Hercules di kediamannya di kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).
"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan komplek ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," kata Hengki, Rabu.
Baca: Periksa Wabup Bekasi, KPK Gali Proses Perizinan Proyek Meikarta
Hengki menjelaskan, penyerangan yang dilakukan adalah penguasaan lahan yang dilakukan sejak Agustus sampai November 2018.
Adapun lahan yang dikuasai termasuk kantor pemasaran dan ruko berpenghuni lainnya. "Ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Hengki.
Baca: ICW Temukan 181 Kasus Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 40.6 Miliar
Dari kejadian tersebut, Hercules yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Hercules.
Ia pun dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun (penjara)," kata Hengki. (*)
-
Eni Nurbayani tak Menyangka Rumahnya Didatangi Presiden Jokowi, Begini Ceritanya
-
Pulang dari Rutan Mako Brimob, Ahok Melintasi Simpang Susun Semanggi, Begini Reaksinya
-
Kapolri Kembali Lakukan Rotasi di Tubuh Polri, Ini Nama Para Pejabat yang Diganti
-
Polisi Selidiki Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran di Tomang, Terbukti Dijerat Pasal 187 KUHP
-
Lewat Surat yang Ditulisnya di Rutan Mako Brimob, Ahok Bersyukur Bisa Ditahan di Sana, Mengapa?