Breaking News

Berita Kabupaten Nagekeo

DPRD Nagekeo Sudah Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Keputusan DPRD Kabupaten Nagekeo tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan tahun 2018 itu bernomor 38/ KEP/DPRD - NGK/2018

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/GORDY DONAFAN
Suasana rapat Paripurna di Aula DPRD Nagekeo, Selasa (13/11/2018). 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Nagekeo telah mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan tahun 2018.

Keputusan DPRD Kabupaten Nagekeo tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan tahun 2018 itu bernomor 38/ KEP/DPRD - NGK/2018 tanggal 13 November yang ditandatangani oleh Wakil ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea.

"Keputusan DPRD tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2018 atas nama Johanes Don Bosco Do dan Marianus Waja digelar melalui rapat paripurna DPRD Nagekeo dalam rangka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan tahun 2018 serta paripurna pemberhentian Bupati Nagekeo masa jabatan 2013 - 2018 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Nagekeo, Selasa (13/11/2018) lalu," ungkap Kristianus Dua, kepada POS KUPANG.COM, Senin (19/11/2018).

Kristianus Dua Wea menjelaskan keputusan DPRD tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan tahun 2018 dilakukan bersamaan dengan keputusan tentang pemberhentian Bupati Nagekeo masa jabatan 2013 - 2018, Elias Djo.

"Keputusan DPRD Kabupaten Nagekeo tentang Pemberhentian Bupati Nagekeo Masa Jabatan 2013 - 2018 itu bernomor 39/ KEP/DPRD - NGK/2018," ujar Kris.

Kristianus menjelaskan pada keputusan DPRD itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Periode 2018-2023.

Dalam konsidaran menimbang pada poin, (a )bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 44/HK.03.1-Kpt/KPU- Kab/VIl/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2018

maka DPRD Kabupaten Nagekeo perlu menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2018; dan pada poin (b),

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2018;

Keputusan itu mengacu pada beberapa undang - undang dan peraturan lainnya seperti, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678.

Ia juga mengatajan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);6. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo (Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2018 Nomor 1).

Dari dasar itulah jelas Kristianus, lembaga DPRD memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2018 atas nama Johanes Don Bosco Do, dan Marianus Waja.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Periode 2018-2023. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved