Berita Kabupaten Ende
Kedua Kalinya Kejari Ende Kalah Praperadilan! Ini Kasusnya
kekalahan Kejaksaan Negeri Ende untuk kedua kalinya ini menunjukan betapa sangat dipaksakan penyidikan dan penanganan kasus atas nama Yohanes Osmini
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM,ENDE---Untuk kedua kalinya Kejaksaan Negeri Ende kalah praperadilan kasus PNPM Kota Baru melawan pemohon, Yohanes Osmini.
Pengecara pemohon, Ignasius A. Fasi, SH, dalam keterangan persnya kepada Pos Kupang, Minggu (18/11/2018) mengatakan bahwa pada, Kamis, 15 November 2018,
Sidang Pembacaan Putusan Perkara Praperadilan Nomor: 5/Pid.Pra/2018/PN.End antara Pemohon Yohanes Osmini SH, SH melawan termohon Kepala Kejaksaan Negeri Ende.
Baca: Bupati Kamelus Sudah Siapkan SK Pemberhentian 12 ASN. Ini Penyebabnya !
Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Afhan R. Alboneh, SH dengan dibantu Panitera Pengganti Paulus Bire Kire, SH.
Dari Pemohon di hadiri oleh Kuasa Hukumnya Ignasius A. Fasi, SH sedangkan dari Termohon dihadiri Oleh Jaksa Okky Prasetyo, SH.
Putusan Praperadilan tersebut menyatakan menolak seluruh Eksepsi dari termohon, dan mengabulkan permohonan dari pemohon yakni menyatakan bahwa tindakan penyitaan uang sebesar Rp.20.000.000.- yang dilakukan oleh Termohon (Kejaksaan Negeri Ende) adalah tidak sah secara hukum.
Serta memerintahkan agar termohon mengembalikan uang sitaan sebesar Rp.20.000.000.- tersebut kepada dari mana barang tersebut disita untuk dikembalikan ke Kas SPKP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) PNPM Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende.
Ignasius mengatakan bahwa sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus 2018 lalu, untuk kasus yang sama Kejaksaan Negeri Ende juga mengalami Kekalahan dalam perkara Praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2018/PN.End. Sidang Putusan Praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2018/PN.End tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Y. Yudha Himawan, SH. Permohonan Praperadilan tersebut sama dengan pemohon Yohanes Osmini, SH melawan Kepala Kejaksaan Negeri Ende.
Ignasius mengatakan praperadilan yang diajukan terkait tuduhan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Kotabaru pada Simpan Pinjam Kelompok Perempuan.
Pokok Keberatan dari pemohon adalah penyitaan yang dilakukan tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Bagaimana mungkin jaksa melakukan penyitaan dengan meminta menandatangani Berita Acara Penyitaan tetapi barang yang disita justru sedang ada dalam penguasaan dia selama 8 bulan lalu. Bahkan pada saat itu tidak ada penyerahan barang apapun dari Yohanes Osmini kepada Jaksa Penyidik,"kata Ignasius.
Faktanya ujar Ignasius, ketika meminta Yohanes Osmini menandatangani berita acara penyitaan, saat itu tidak ada barang yang disita. Tidak ada penyerahan uang apapun, termasuk uang sebesar Rp.20.000.000.- tersebut.
Uang tersebut justru saat itu telah 8 bulan berada di rekening Kejaksaan Negeri Ende. Bahkan saat itu tidak disertai dengan Ijin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Ende.
Ignasius mengatakan bahwa kekalahan Kejaksaan Negeri Ende untuk kedua kalinya ini menunjukan betapa sangat dipaksakan penyidikan dan penanganan kasus atas nama Yohanes Osmini, SH.
Ignasius mengatakan pada bulan Desember 2016 dan bulan Mei 2017 Yohanes Osmini meminjam uang masing-masing sebesar Rp.20.000.000 sehingga total sebesar Rp40.000.000.- dari Rekening kas SPKP (Simpan Pinjam Kelomok Perempuan) PNPM Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende. Pinjaman tersebut telah dikembalikan sebesar Rp.40.000.000.- pada bulan April 2018.