Berita NTT Terkini
Peresmian Kantor Penghubung KY RI Wilayah NTT ! NTT Termasuk Wilayah Laporan Terbanyak ke KY RI
dengan adanya kantor ini akan memberi nilai tersendiri bagi MA. Jika dulu klarifikasi fdilakukan di Jakarta, maka saat ini sudah bisa dilakukan di
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Kehadiran Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah NTT bersama 11 kantor lainnya di Indonesia dengan pertimbangan bahwa di Indonesia Timur, NTT termasuk wilayah yang banyak pengaduan.
Hal ini disampaikan Ketua KY RI, Dr.Jaja Ahmad Jayus, S.H,M.Hum.
pada acara Publik Expos dan peresmian Gedung Kantor Penghubung KY Wilayah NTT, Rabu (14/11/2018).
Baca: BREAKING NEWS: Di Malaka Warga Labarai Temukan Paldina Tewas Gantung Diri
Hadir pada acara ini, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Andreas Don Rade, Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man, perwakilan TNI dan Polri serta para undangan lainnya.
Menurut Jaja, penempatan Penghubung KY RI dengan melihat banyaknya laporan atau pengaduan yang masuk ke KY RI.
"Kita prioritaskan daerah punya laporan banyak dan mewakili wilayah. Wilayah Timur sdeperti di Makassar kemudian di Kupang," kata Jaja.
Dia mengatakan, kehadiran KY diharapkan mampu mendorong independensi para hakim yang akuntabel, sehingga pada tahun 2035, cita-cita dari Mahkamah Agung RI tentang peradilan yang bersih bisa terwujud.
Dia mengatakan, hadirnya Kantor Penghubung KY RI di NTT ini tentu akan melakukakan pengawasan pada hakim, berkaitan dengan kode etik dan perilaku hakim.
"Jadi bukan untuk menjatuhkan martabat hakim, tetapi juga ketika ada gangguan dari masyarakat kepada hakim, maka KY bisa membantu mencari solusi," katanya.
Dia mencontohkan, beberapa waktu lalu, KY juga meminta gaji para hakim untuk naik, sesuai fungsi dan status hakim.
"Kemarin juga ada permintaan dari hakim ad hoc agar perhatikan kesehjateraan mereka.
Karena itu, berkaitan perumahan dan keamanan para hakim, maka KY sudah bertemu wapres dan minggu depan kami bertemu dengan Menkeu untuk bicarakan," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, jika ada masyarakat melihat ada masalah di persidangan, maka bisa disampaikan kepada penghubung KY. "Saya berterima kasih kepada Pemprov NTT, karena fasilitas berupa gedung kantor ini cukup luas ada ruang tamu, dapur," ujarnya.
Ketua Penghubung KY RI Wilayah NTT, Hendrik Ara, S.H,M.H mengatakan, hadirnya kantor Penghubung KY RI Wilayah NTT juga akan melakukan salah satu tugas, yakni memantau jalannya persidangan di pengadilan. Selain itu, KY juga menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Menurut Hendrik, hadirnya UU Nomor 18 Tahun 2011 sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2004 , maka ada tugas tambahan dan penguatan KY, yakni memberi kepercayaan untuk mengangkat penghubung di daerah.