Berita Kabupaten Sikka
BAP dan Oknum Dosen ‘Ganja’ di Maumere Diserahkan ke Penuntut Umum
Kami sudah tahap kedua kemarin (Selasa, red), untuk satu tesangka
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE---Kasus kepemilikan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) jenis ganja oleh Sony Kabupung oknum dosen Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere, di Pulau Flores, Popinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhrinya selesai di tingkat penyidik Polres Sikka.
Baca: Nikmati 8 Keajaiban, Saat Anda Stop Kopi dan Teh Selama Sebulan. Coba Yuk!
Baca: Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende: Ini Tugas Guru GTT Di Kabupaten Ende
Baca: Anda Wajib Tahu, Cara Mudah Mencuci Daging Ayam Agar Terhindar dari Bakteri Mematikan
Baca: BREAKING NEWS: SADIS! Bayi Perempuan Diduga Ditikam Usai Dilahirkan Mahasiswa di Kupang
Hari Selasa (6/11/2018) pagi berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka dan barang bukti telah diserahkan penyidik kepada penuntut umum Kejaksaan Negri Maumere. Pelimpahan tahap kedua (BAP lengkap), tahap berikutnya penuntut umum membawa berkas dan tersangka disidangkan di Pengadilan Negri Maumere.
“Kami sudah tahap kedua kemarin (Selasa, red), untuk satu tesangka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Sikka, Iptu Anas, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (7/112/2018) di Maumere.
Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, S.H, membenarkan telah diterima tahap dua satu tersangka dan barang bukti pemilikan ganja.
Baca: Muncul Saat Stres, Anda Perlu Mengenal 11 Penyakit Autoimun Yang Perlu Diwaspadai
Baca: Terdesak, Wanita Asal China Tawarkan Anaknya Diadopsi Lewat Media Sosial. Begini Kisahnya
Baca: Duh, Luna Maya ! Dijauhi Teman Sampai Dibayar Murah. Curhatnya Bikin Miris
“Setelahnya jaksa akan menyusun dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negri Maumere,” kata Azman.
Sony ditangkap penyidik Satuan Narkoba Polres Sikka dari kediaman Jalan Patirangga Nomor 7 RT 002/RW 003, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere, Rabu (19/9/2018).
Pengakuan Sony menyeret Ade Gunawan Karim alias Awam sebagai memasok ganja kepada Sony. Awam diamankan Jumat (5/10/20118) sekitar pukul 11.00 Wita di depan Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Mbongawani, Kota Ende. Sony dan Awam, kawan sekampus semasa kuliah di Yogyakarta. (*)