Berita Nasional Terkini

Taufik Kurniawan Minta Pemeriksaannya di KPK Dijadwalkan Ulang

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan meminta agenda pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dijadwalkan ulang

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Robertus Belarminus
Waketum PAN, Taufik Kurniawan, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2017). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan meminta agenda pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dijadwalkan ulang pada Kamis (8/11/2018) mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara Taufik, Arifin Harahap usai mengantarkan surat permintaan penjadwalan ulang kliennya ke KPK.

Rencananya, Taufik menjalani pemeriksaan setelah menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.

Baca: Alasan Reses, Taufik Kurniawan Tak Penuhi Panggilan KPK

"Kami akan hadirkan beliau pada tanggal 8 November, Kamis yang akan datang," kata Arifin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Arifin memastikan kliennya akan hadir di KPK pada tanggal tersebut. "Kami akan datangkan. Kami pastikan tanggal 8 November. Nanti akan kami hadirkan di KPK," katanya.

Menurut Arifin, saat ini Taufik tidak hadir karena sedang menjalani masa reses dan ke daerah pemilihannya (dapil).

Taufik merupakan anggota sekaligus pimpinan DPR yang maju dari Dapil VII Jawa Tengah. Dapil tersebut melingkupi Kebumen, Purbalingga dan Banjarnegara.

"Kemarin kan proses reses, penutupan persidangan oleh Ketua DPR. Ya ke dapilnya beliau lah ya," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Taufik tak menghadiri pemeriksaan. KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut terkaif ketidakhadiran Taufik.

"Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi," kata Febri.

Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar dari pengurusan DAK tersebut. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved