Berita Kabupaten Sikka Terkini
TPDI NTT Dorong Bupati Sikka Tuntaskan Temuan BPK Rp 47 Miliar
Koordinator TPDI Wilayah NTT mendorong Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo mempercepat penyelesaian kerugian negara Rp 47.534.816.053,82.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT mendorong Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo mempercepat penyelesaian kerugian negara Rp 47.534.816.053,82.
Kerugian itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tangal 20 Juli 2018 dibeberkan Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umum fraksi atas pengantar nota keuangan RAPBD 2018, Selasa (23/10/2018).
"Publik wajib mendorong Bupati Sikka mempercepat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah," kata Dado, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (24/10/2018) di Maumere.
Baca: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenristek Dikti Ditunda, Ini Alasannya
Dari jumlah kerugian negara tersebut telah diselesaiakn 315 kasus senilai Rp 4.963.113.641,24 dan yang diangsur 255 kasus senilai Rp. 4.339.632.138,78. Sisanya 1.040 kasus seniali Rp. 38.32.070.273,80.
Menurut Dado, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 35 ayat (1) menegaskan "Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud."
Baca: Potongan Jenazah Khashoggi Ditemukan di Kebun Rumah Konjen Saudi
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 59 ayat (1) menyatakan "Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku."
Pasal 59 ayat (2) berbunyi, "Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut", dan pasal 59 ayat (3)
"Setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam kementerian negara/lembaga/ satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak mana pun".
Menurut Dado, jika penyelesaian secara birokratis tidak membuahkan hasil maka perlu ketegasan memroses semua pihak yang terkait dengan temuan kerugian diproses sesuai Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)