Berita Nasional Terkini

Tersangka Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR Terancam 20 Tahun Penjara

Dua tersangka kasus peluru nyasar di Gedung DPR terancam hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Pamdal berjaga di depan ruangan anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Heri Purnama di lantai 13, gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang diduga terkena peluru nyasar. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, I dan R, dua tersangka kasus peluru nyasar di Gedung DPR terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Mereka akan dikenai pasal penguasaan, kepemilikan senjata tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).

Nico mengatakan, terdapat unsur kelalaian kedua tersangka dalam kasus ini. Adapun kedua tersangka menggunakan senjata jenis Glock 17 dan senjata api jenis Akai Costum saat latihan menembak di lapangan tembak yang lokasinya tak jauh dari Gedung DPR RI. Kedua senjata ini, lanjut dia, biasa digunakan untuk keperluan olahraga.

Baca: Kabid Tata Ruang Bekasi Akui Terima 90.000 Dollar Singapura dari Lippo Group

"Sebenarnya ini adalah senjata yang belum dimodif (modifikasi). Namun, ada modif yang diletakkan di belakang sehingga senjata ini jika dimasukkan peluru 16, jika dipencet pelatupnya maka semuanya bisa keluar," tutur Nico.

Baca: Data Sementara BKN: 1.751.661 Pelamar CPNS 2018 Lolos Seleksi Administrasi

"Nah pada saat itu yang bersangkuatan mengisi 4 peluru, begitu ditembakkan semua naik ke atas, sehingga peluru itulah yang didapatkan di Gedung DPR. Perubahan itu dilakukan secara tiba-tiba, sehingga kaget dan peluru naik ke atas," sambung dia.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata terdapat perangkat tambahan bernama switch auto yang terpasang di bagian belakang senjata tersebut.

"Lalu dengan adanya switch auto ini dapat disimpulkan karena kelalaiannya sehingga peluru itu nyasar," ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka yang mengaku sebagai PNS di Kementerian Perhubungan tersebut tengah menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya selama proses hukumnya berjalan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved