Breaking News

Berita Kabupaten Kupang Terkini

8.000 Bidang Tanah yang Belum Disertifikasi Tuntas di 2018

-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang pada tahun 2018 ini menargetkan menyelesaikan 8.000 bidang tanah milik warga

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/EDY HAYONG
Kepala BPN Kabupaten Kupang,Nantje Eras musFanggidae, S.H, 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS KUPANG.COM I OELAMASI.----Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang pada tahun 2018 ini menargetkan  menyelesaikan 8.000 bidang tanah milik warga yang belum disertifikasi. Upaya ini dilakukan BPN agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah, termasuk mengurangi terjadinya kasus sengketa tanah.

Kepala BPN Kabupaten Kupang, Nantje Erasmus Fanggidae, S.H, menjelaskan hal ini kepada wartawan di Oelamasi, Senin (15/10/2018). Nantje mengungkapkan, sertifikasi tanah memang merupakan hal yang tidak boleh diabaikan warga.

Baca: Djidon: Tim Gubernur Percepatan Pembangunan Tidak Abaikan Peran OPD

Baca: Kuota Honorer K2 di Kota Kupang Masih Minim! Begini Penjelasannya

Saat ini masih cukup banyak tanah-tanah milik warga di Kabupaten Kupang belum mendapatkan sertifikat. Untuk itu, sesuai program BPN, pada tahun 2018 ini minimal 8.000 bidang tanah yang belum disertifikasi bisa diselesaikan.

"Kita targetkan pada thaun 2018 ini sebanyak 8.000 bidang tanah kita sertifikat. Ini supaya ada kepastian hukum kepemilikannya. Memang persoalan tanah ini sangat rawan sehingga kita himbau kepada warga untuk segera mengurusnya," pinta Fanggidae.
Sebelumnya, Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, BPN Kabupaten Kupang, Herman Oematan, mengatakan, pekan lalu pihaknya melaksanakan sidang adjidikasi bukan saja  di  Naibonat dilaksanakan di beberapa desa dan Kecamatan, di antaranya, Sulamu, Kupang Barat dan Amabi Oefeto.

Dijelaskannya, sekitar puluhan desa tahun ini BPN akan masuk melakukan pengukuran untuk mengejar target 7.000 sertifikat.Diharapkan paling lambat Oktober ini target tersebut tuntas dilaksanakan.

"Kita gelar sidang adjudikasi PTSL, untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah selain itu untuk mengurangi terjadinya kasus sengketa tanah.

Kita baru melaksanakan di Naibonat  dimana bidang tanah masyarakat yang sudah terukur berjumlah 570 hektare dan yang sudah disertifikat baru 309 bidang tanah sesuai target pengukuran tanah sistimatis lengkap," jelasnya.

Dia menuturkan, pada beberapa tahun sebelumnya   setelah terbit sertifikat, BPN tidak lagi lakukan pengawasan lanjutan. Masyarakat mau gunakan  sertifikat itu untuk kepentingan apapun terserah tapi sekarang BPN dituntut melakukan pemberdayaan pasca penerbitan sertifikat. (*)

.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved