Berita NTT Terkini
35 Calon Anggota KPU Ikut Tes Psikologi
Sebanyak 35 orang calon anggota KPU yang telah dinyatakan lolos pada tahapan seleksi ujian tertulis akan mengikuti tes psikologi.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sebanyak 35 orang calon anggota KPU yang telah dinyatakan lolos pada tahapan seleksi ujian tertulis dengan sistem seleksi saat ini secara online atau Computer Assited Test (CAT). Mereka akan mengikuti tes selajutnya, yakni tes psikologi.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon Anggota KPU NTT, Drs. Djidon DDE Haan, M.Si, Rabu (10/10/2018).
Menurut Djidon, ke-35 calon anggota KPU itu, sebelumnya juga lolos seleksi administrasi sebagai calon anggota KPU NTT periode 2018 -2023.
Baca: Oknum PNS di Ende Diduga Perkosa Siswi SD di Wewaria
"Mereka itu dinyatakan lolos seleksi secara online dan akan mengikuti seleksi berikut yakni psikotes atau tes psikologi. Tes ini akan dilakukan pada Kamis (11/10/2018) dan Jumat (12/10/2018)," kata Djidon.
Dia menjelaskan, sejak dibukanya pendaftaran pada 14 - 27 September 2018, ada 93 orang yang mendaftarkan diri. Pada tahapan seleksi administrasi ada 41 orang yang dinyatakan lulus kemudian 35 orang lolosa seleksi online atau seleksi tertulis.
Baca: Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman 7 Tahun Penjara terhadap Fredrich Yunadi
"Jadi dari 93 calon anggota KPU yang mendaftar di Sekretariat Timsel itu, ada 41 orang yang dinyatakan lulus tahapan seleksi administrasi, kemudian dalam ujian online atau ujian dengan sistem CAT, ada 35 peserta yang lolos," katanya.
Lebih lanjut, Mantan Komisioner KPU NTT ini menegaskan, timsel akan bekerja secara profesional, apalagi sistem seleksi saat ini secara online atau CAT.
Mantan Asisten I Setda NTT ini mengatakan, pemilihan umum yang baik, maka diperlukan penyelenggara yang baik dan penyelenggara yang baik harus diperhatikan dari seleksi yang baik pula.
"Didalam PKPU bahwa siapa yag berhak mendaftar, yakni memenuhi syarat dan
kami akan seleksi hingga mendapatkan 10 besar. Kemudian kami serahkan ke KPU untuk mengikuti fit and proper test untuk hasilkan 5 orang dan serahkan ke KPU RI untuk proses pelantikan," ujarnya.
Dr. Ahmad Atang , M.Si anggota Timsel mengatakan, peserta bisa saja gugur pada setiap tahapan, karena setiap tahapan langsung mengetahui hasil.
"Misalnya kalau setelah kami umumkan ke publik, maka ada tanggapan masyarakat yang valid dengan data lengkap, maka calon itu bisa digugurkan," kata Ahmad.
Untuk diketahui, lima timsel anggota KPU NTT adalah Drs. Djidon De Haan, M.Si, Dr. Ahmad Atang, M.Si, Hj.Aida Chomsah,S.Pdi.M.Ag, Rudi Rohi, S.H,M.Si dan Dr. Umar Ali, M.Pd. (*)
-
Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak - Dinas PPPA NTT Bentuk PATBM
-
Kasus Kekerasan Terhadap Anak - Ini Tanggapan Forkom P2HP NTT
-
Bawaslu NTT Mulai Rekrut Pengawas TPS - Ini Syarat-syaratnya
-
Rikardus Ubah Limbah Tenunan Khas NTT Jadi Suvenir Bernilai Ekonomis
-
Lodowyk Fredrik Jadi Ketua KPU Kota Kupang