Berita Kabupaten TTU Terkini

Bupati TTU Serahkan SK 100 Persen Kepada 119 ASN

Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt menyerahkan Surat Keputusan (SK) 100 persen kepada 119 orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt saat menyerahkan SK kepada salah satu ASN di Aula Kantor Bupati TTU, Senin (8/10/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt menyerahkan Surat Keputusan (SK) 100 persen kepada 119 orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyerahan SK kepada ASN tersebut dilakukan di Aula Kantor Bupati TTU, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Senin (8/10/2018) siang.

Para ASN yang sebanyak itu terdiri dari dokter gigi sebanyak 1 orang, dokter umum sebanyak 5 orang, Bidan sebanyak 98 orang, dan penyuluh sebanyak 15 orang, sehingga total sebanyak 119 orang.

Baca: Bupati Flotim Serahkan Mesin Pengolah Sorgum kepada Masyarakat Petani di Solor

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes mengatakan, dirinya menjelaskan berkaitan dengan larangan, disiplin, hak, dan sangsi yang harus dipahami oleh setiap ASN.

"Jadi saya minta mereka supaya paham betul terkait dengan berbagai macam aturan yang berhubungan dengan ASN," ungkap Raymundus usai memberikan arahan kepada 119 orang ASN baru.

Baca: BPN Kabupaten Kupang Target Tuntaskan 7.000 Bidang Tanah

Raymundus meminta, agar para ASN harus membaca dan memahami semua isi dari produk aturan mengenai ASN. Hal itu dimaksudkan agar para ASN dapat mengetahui apa yang dilarang dan apa yang menjadi kewajibannya dalam menjalankan tugas.

"Jadi mereka harus baca dan pahami senua produk aturan itu agar dalam bertindak menjalankan tugas, mereka tahu apa yang menjadi kewajibannya dan apa yang menjadi haknya," ungkapnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved