Berita Tsunami Palu
Gempa dan Tsunami Palu, Polisi Tangkap 45 Penjarah yang Resahkan Korban Gempa
Jajaran Kepolisian Resor Palu Sulawesi Tengah berhasil menangkap 45 orang yang diduga sebagai pelaku penjarahan mini market, gudang, serta ATM.
POS-KUPANG.COM | PALU - Jajaran Kepolisian Resor Palu Sulawesi Tengah berhasil menangkap 45 orang yang diduga sebagai pelaku penjarahan mini market, gudang, serta ATM yang meresahkan korban gempa dan tsunami Palu.
Selain mengamankan puluhan orang pelaku penjarahan, polisi juga berhasil mengamankan puluhan jenis barang bukti dan alat yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Sebanyak 45 orang pelaku penjarahan yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Palu, Sulawesi Tengah akhirnya berhasil dibekuk. Para pelaku merupakan kelompok penjarahan sejumlah fasilitas umum seperti kios, minimarket, gudang elektronik yang ditinggal pergi oleh para pemiliknya saat gempa terjadi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Palu, Selasa (2/10/2018).
Baca: Gempa Sumba NTT, Sebuah Jembatan Rusak! Bupati Minta Staf Data Kerusakan Lain
Dedi menambahkan, para pelaku ditangkap di berbagai lokasi dengan motif yang berbeda.
Selain menjarah gudang atau kios, pelaku juga merusak sejumlah ATM dan mengambil motor warga yang ditinggal para pemiliknya saat gempa terjadi.
Baca: Viktor Laiskodat: PR Besar Saat Ini adalah Atasi Kemiskinan di NTT
Polisi mengakui, dari 45 pelaku yang ditangkap dan telah dijadikan tersangka itu sebagian merupakan residivis dan narapidana penghuni Lapas Petobo yang ikut kabur saat gempa terjadi.
Polres merinci jumlah barang bukti yang diamankan mencapai puluhan, mulai dari televisi, komputer, kulkas, mesin ATM, hingga belasan unit sepeda motor.
Para pelaku menjalankan aksinya secara berpindah-pindah dengan target lokasi yang ditinggal pergi para pemiliknya pascagempa bumi dan tsunami terjadi.
Polisi menghimbau masyarakat untuk bisa ikut membantu menjaga keamanan pascagempa, dengan secepatnya melapor ke polisi jika mendengar atau melihat aksi penjarahan. (*)