Berita Rekrutmen CPNS 2018
Internet Lemot Daftar CPNS 2018 Online, Lakukan Ini saat Buka Situs sscn.bkn.go.id, Lancar Deh
Biar Lancar Daftar CPNS 2018 Online, Lakukan Ini saat Buka Situs sscn.bkn.go.id, Dijamin Internet Gak Lemot.
Biar Lancar Daftar CPNS 2018 Online, Lakukan Ini saat Buka Situs sscn.bkn.go.id, Dijamin Gak Lemot
POS-KUPANG.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 sudah dibuka sejak kemarin, Rabu 26 September 2018.
Pendaftaran CPNS 2018 ini berlangsung selama 2 pekan, yaitu hingga Selasa 9 Oktober 2018 melalui situs sscn.bkn.go.id
Banyak kendala yang dialami para pelamar saat hendak masuk ke situs sscn.bkn.go.id
Melalui rapat yang digelar pada Jumat (15//2018), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKN), Bima Haria Wibisana menegaskan pada pendaftaran CPNS 2018 secara online di sscn.bkn.go.id nantinya calon pelamar dapat melakukan login hingga mengunggah berkas lamaran.

Saat melakukan pendaftaran CPNS 2018 secara online di sscn.bkn.go.id jika kamu mengalami kesulitan berupa akses yang lambat.
Hal tersebut dapat berdampak pada gagal proses unggah dokumen.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, BKN pun memberikan tips agar file yang kamu unggah dapat terupload secara lancar dan berhasil terunggah ke laman sscn.bkn.go.id.
1. Bersihkan riwayat pelacakan, cache, dan cookies.
2. Gunakan koneksi internet yang cukup stabil.
3. Gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Tetapi sebelum itu, ada baiknya kamu kembali mencek dokumen persyaratan terlebih dahulu.
Berikut juga persyaratan dasar yang harus kamu ketahui.
Tak Disangka Song Joong Ki Lakukan Ini Saat Liburan Chuseok, Faktanya Bikin Melting
Mau Cerdas Secara Emosional, Begini Caranya, Mudah Loh
Video Mesra Hilda Vitria dengan Kriss Hatta Tersebar, Hilda: Dia yang Sebar, Kan Gagal Move On
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.