Berita Labuan Bajo

Hotel Puncak Waringin Tidak Boleh Diganti Dengan Bangunan Souvenir Shop

Hotel Puncak Waringin milik Pemkab Manggarai Barat tidak boleh diganti bangunan lain, seperti souvenir shop atau rest area.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/SERVAN MAMILIANUS
Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Mabar Harun Elrasit 

Laporan Reporter POS--KUPANG.COM Servatinus Mammilianus

POS--KUPANG.COM, LABUAN BAJO|Hotel Puncak Waringin milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), tidak boleh diganti oleh bangunan lain, seperti souvenir shop atau rest area.

Baca: Semua Partai di TTU Telah Melaporkan Dana Awal Lampanye

Baca: SMP Assumpta Kupang akan Bangun Kerja Sama dengan Harian Pagi Pos Kupang

Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Mabar Harun Elrasit, menilai pembangunan souvenir shop tidak memberikan nilai PAD yang signifikan bagi daerah tersebut, bila dibandingkan dengan tetap membangun hotel.

“Pemerintah beralasan bahwa sudah dilakukan tender untuk Hotel Puncak Waringin tetapi tidak ada rekanan yang memenuhi syarat. Seharusnya solusinya adalah tender menggunakan syarat yang standar. Nantinya pemerintah tidak usah membangun, pembangunan hotel itu bisa dilakukan oleh rekanan, tentu harus diatur mekanismenya,” kata Harun kepada POS--KUPANG.COM, Senin (24/9/2018).

Hotel yang sudah ada di lokasi Puncak Waringin itu kata dia harus tetap dipertahankan dengan melakukan renovasi. “Hotel akan memberi kontribusi bagi PAD yang jauh lebih besar dari pada souvenir shop,” kata Harun.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pembangunan fisik berkaitan dengan penataan areal Puncak Waringin Labuan Bajo, direncanakan mulai berlangsung tahun 2019 mendatang.

Di tahun 2018 ini dilakukan penyusunan rencana atau Detail Engineering Design (DED).

Penataan Puncak Waringin itu ditangani langsung oleh Pemerintah Pusat.

Saat ini di dalam areal milik Pemerintah Kabupaten Mabar itu, masih berdiri bekas bangunan hotel Puncak Waringin.

Hotel tersebut sudah tidak digunakan lagi sejak Januari 2015 atau sudah tiga tahun mubazir.

Tidak terurusnya hotel milik pemerintah itu diperparah dengan kejadian kebakaran pada Oktober 2015 di hotel tersebut.

Informasi yang dihimpun poskupang.com, hotel tersebut akan dirobohkan untuk penataan yang dilakukan oleh Kementerian Pariwisata.

Pemerintah Kabupaten Mabar sudah dua kali proses lelang pengelolaan Hotel Puncak Waringin Labuan Bajo tetapi gagal.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Mabar, saat masih dijabat oleh Hans Sodo, menjelaskan tidak ada lelang ketiga.

"Tidak ada lelang ketiga karena sesuai dengan aturannya, kalau dua kali lelang tidak berhasil maka selanjutnya penunjukan langsung. Saat ini Ketua Panitia sedang berkoordinasi dengan Sekda," kata Hans, saat dikonfirmasi Hari Rabu (20/9/2017) lalu.

Disampaikannya, dalam dua kali lelang, rekanan yang ikut tidak sampai tiga. Dalam aturannya, pelelangan itu minimal harus tiga rekanan yang ikut. Ada yang ikut tetapi ternyata tidak memenuhi syarat. Ada yang menelpon dan menanyakan informasi, setelah disampaikan ternyata tidak ikut lelang.(*)



Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved