Berita Rekrutmen CPNS 2018

Hari Ini, Rabu 19 September 2018, Ayo Ikut Pendaftaran CPNS Online, Begini Caranya

Hari ini, Rabu 19 September 2018, ayo ikut pendaftaran CPNS online, begini caranya. Jangan sampai ketinggalan.

CPNS 2018 

POS-KUPANGG.COM  - Hari Ini Rabu 19 September 2018 rencana pendaftaran CPNS 2018 dimulai, begini cara daftar CPNS online.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Jumat (7/9/2018).

"19 September 2018 portal SSCN BKN bisa diakses pelamar," tulis Bima, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Senin (17/9/2018).

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 19 September 2018, Libra Waspada, Leo Beruntung

Baca: Tes Kepribadian, Apakah Kamu Tipe Setia Atau Suka Selingkuhi Pasanganmu?

Pendaftaran akan dibuka secara online pada situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.

Pada hari tersebut calon pelamar akan dapat melakukan pengunggahan berkas dan foto.

Selain itu, calon pelamar juga dapat memilih instansi jabatan yang akan didaftarnya.

Total formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).

Proses Seleksi CPNS 2018, BKD NTT Tunggu Juknis dari BKN

Ruang untuk Tes CPNS di Lembata Belum Diatur, Seperti Ini Kondisinya

Peserta Tes CPNS 2018 Perhatikan Sembilan Syarat Dasar Ini

Baca: Army BTS Geram BTS Kerja Sama dengan Produser AKB48, Big Hit Langsung Tegas

Baca: Dua Pria Sangar Datangi Konser BTS di AS, Bawa Album Foto BTS, Reaksi Armi Seperti Ini

* Dikutip pos-kupang.com, terdapat syarat dasar yang harus dipenuhi sebelum mendaftar CPNS 2018 :

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.‎

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved