Berita Nasional Terkini
KPU Harap Penggunaan Suket untuk Pemilih Berusia 17 di Hari Pencoblosan Disepakati
KPU berupaya agar para pemilih yang berusia 17 tahun saat April 2019 atau dekat dengan hari pencoblosan, tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya agar para pemilih yang berusia 17 tahun saat April 2019 atau dekat dengan hari pencoblosan, tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, sebagian dari mereka kemungkinan belum memiliki e-KTP. Namun demikian, penyelenggara pemilu tetap harus menjamin hak pilih para pemilih pemula tersebut.
KPU menyarankan agar mereka bisa menyalurkan hak politiknya dengan surat keterangan perekaman e-KTP.
Baca: Menkumham Bantah Sel Setya Novanto Lebih Luas dari Sel Tahanan Lain
"Dia tidak punya KTP elektronik, enggak bisa diterbitkan KTP elektronik sebelum dia usia 17 tahun, tapi kan kita tahu nanti dia berusia 17 tahun pada tanggal 17 April (Pemilu 2019)," tutur Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
"Nah tadi usulannya, KPU boleh pakai suket (surat keterangan) untuk yang belum usia 17 tahun ini," sambung dia.
Mengingat jumlahnya yang relatif banyak, Arief pun menilai masalah ini memiliki nilai urgensi yang cukup tinggi karena berhubungan dengan daftar pemilih tetap (DPT).
Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 5 juta pemilih pemula yang berusia 17 tahun, terhitung dari 1 Januari 2018 hingga April 2019.
Sementara mereka yang tepat berusia 17 tahun di hari pencoblosan atau 17 April 2019 ada di kisaran 5.000 orang.
Arief pun berharap saran penggunaan suket tersebut dapat disepakati atau ada regulasi lain yang menjawab masalah tersebut. Ia juga menegaskan bahwa sarannya diupayakan agar tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
"Ini kan special case, maka tadi diusulkan karena KPU berani membuat terobosan, kadang-kadang UU belum mengatur, saya katakan yang kita lakukan bukan untuk melanggar UU tetapi utk mengatur yang belum diatur UU," terang dia.
Menurut Arief, usulan tersebut semata-mata sesuai dengan prinsip lembaganya yakni melayani seluruh warga negara menggunakan hak pilihnya. (*)