Berita Kabupaten Manggarai Timur
Kabid Pemdes Beri Warning Soal Pengangkatan Aparatur Desa Jangan Ada Hubungan keluarga dengan Kades
dalam edaran soal pengangkatan aparatur di desa jangan ada staf yang memilikki hubungan keluarga dengan sang kades.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG-COM-BORONG-Yohanes Anugerah, Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Kantor BPMD Manggarai Timur (Matim) menegaskan, dalam edaran soal pengangkatan aparatur di desa jangan ada staf yang memilikki hubungan keluarga dengan sang kades.
Baca: Ketiadaan Dana! Kejari Ende Belum Limpahkan Kasus Korupsi
Baca: 2.554 Atlet Rebut 1.650 Medali dalam Porprov NTT 2018
Jika ada hubungan keluarga, tegas Yohanes, dampaknya kurang baik dan roda pemerintahan akan berjalan tidak lancar.
Baca: ASN Pemprov NTT iKut Apel Terakhir Dengan Penjabat Gubernur
Ditambah lagi kebijakan kades pasti tidak transparan.
"Oleh karena itu kami selalu awasi dan imbau staf desa harus diangkat sesuai keterwakilan. Misalnya di desa itu ada berapa dusun ada staf yang diangkat secara terbuka. Memang ada sanksi tapi sejauh kami masih pantau," kata Yohanes yang menjawab pertanyaan POS-KUPANG.COM soal aparatur desa.
Yohanes yang ditemui di Borong, Senin (10/9/2018) pagi, menegaskan, ketentuan aparatur desa tidak boleh ada hubungan kekeluargaan dengan kades selalu menjadi peringatan dari BPMD Matim.
"Sejauh ini belum ada laporan tapi kalau ada kami akan bersikap," ujar Yohanes.
Ia menjelaskan, aparatur desa yang tugasnya membantu kades dalam pelaksanaan tugas harus mampu bekerjasama yang baik guna mempercepat pembangunan di desa.
"Kami di pemdes mengurusi soal SDM di desa mulai dari pengangkatan aparatur sampai pelaksanaan tugas kades. Harapan kami kades harus benar-benar melaksanakan tugas dengan membangun kerjasama baik dengan aparatnya dan warganya," papar Yohanes.(*)