Berita Kota Kupang
Dituntut 10 Tahun Penjara, Marianus Akan Ajukan Pledoi
Bupati Non aktif Ngada, Marianus Sae akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS -KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Bupati Non aktif Ngada, Marianus Sae akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pledoi akan diajukan oleh tim Penasihat hukum Marianus Sae.
Hal ini disampaikan salah satu Tim Penasihat Hukum Marianus Sae, Agustinus Payong Dosi, S.H kepada POS -KUPANG.COM, Jumat (7/9/2018).
Menurut Agustinus, atas tuntutan JPU terhadap klien mereka dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/8/2018), maka selaku tim Penasihat hukum, akan mengajukan Pledoi dalam sidang lanjutan hari ini.
"Klien kami melalui kami selaku tim Penasihat Hukum tentu akan mengajukan pembelaan dalam sidang hari ini di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Agustinus.
Saat dihubungi, Agustinus mengatakan, tim kuasa hukum sedang melakukan diskusi dengan Marianus Sae menyangkut Pledoi yang akan diajukan dalam sidang nanti.
Dikatakan, dalam pengajuan Pledoi itu ditandatangani oleh tiga Penasihat Hukum, yakni Vinsensius Maku, S.H, Agustinus Payong Dosi, S.H,M.H dan Renoldy Septian Ruwe, S.H.M.Kn.
Sebelumnya, sidang dengan agenda tuntuan jaksa dan Marianus Sae dituntut 10 tahun penjara.
Atas tuntutan itu, Agustinus menilai bahwa JPU tdk mengutip fakta persidangan secara utuh dan lengkap.
"Kami menilai tuntutan JPU ini tidak lengkap mengutip semua fakta -fakta persidangan," katanya.
Dia menjelaskan, klien mereka dituntut oleh JPU dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara kurungan.
"Sebagai tim Penasihat hukum ,saya berpendapat bahwa dalam dakwaan kesatu disusun secara alternatif karena JPU masih ragu apakah perbuatan klien kami memenuhi unsur pasal 12 huruf a UU Tipikor ataukah memenuhi unsur Pasal 11 UU Tipikor," ujarnya.(*)