Berita Kabupaten Ende
Kejari Ende Keluarkan Sprindik Baru Kasus PNPM Kota Baru
Pasca kalah dalam praperadilan kasus PNPM Mandiri, Kecamatan Kota Baru, Kajari Ende memastikan mengeluarkan Sprindik baru
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Pasca dinyatakan kalah dalam pra peradilan yang dilakukan oleh, YO tersangka kasus PNPM Mandiri, Kecamatan Kota Baru, Kejaksaan Negeri Ende memastikan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk tersangka kasus tersebut.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso kepada Pos Kupang.Com, Kamis (6/9/2018) ketika dikonfirmasi terkait dengan sikap Kejaksaan Negeri Ende dalam menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Ende yang memenangkan gugatan tersangka YO dalam kasus PNPM Mandiri, Kecamatan Kota Baru.
Baca: Kasus PNPM Mandiri Kota Baru Belum Dilimpahkan ke PN Tipikor Karena Ketiadaan Dana
Kejari Sudarso mengatakan bahwa pihaknya sudah siap kalau memang kalah dalam pra peradilan maka Kejaksaan Negeri Ende akan mengeluarkan sprindik baru dalam kasus PNPM Mandiri dengan tersangka YO.
Menurut Kejari Sudarso pihak Kejaksaan Negeri Ende tentu memiliki alas an atau dasar hukum yang jelas sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka yakni bukti dan juga tindakan seseorang yang dianggap melanggar hukum.
“Silahkan saja yang bersangkutan melakukan pra peradilan itu hak tersangka namun yang pasti Kejaksaan Negeri Ende akan mengeluarkan Sprindik baru,”kata Kejari Sudarso. (*)
