Berita Nasional
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Data Kartu Kredit Nasabah Bank di Australia
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pelaku pencurian data kartu kredit milik warga negara Australia.

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pelaku pencurian data kartu kredit milik warga negara Australia.
"Kasus tindak pidana yang biasa disebut dengan tindak pidana carding, dilakukan oleh dua orang tersangka atas nama Dedek dan Adhitya," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Gambir, Selasa (28/8/2018).
Pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap secara terpisah. Tersangka AR ditangkap di sebuah asrama di Sleman, Yogyakarta, pada 6 Juni 2018.
Baca: Dirut PT Murakabi Akui Tak Masuk Akal Irvanto Ikut Lelang Proyek E-KTP
Sementara itu, tersangka DSC ditangkap di rumahnya, di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal yang sama.
Kedua pelaku melakukan pencurian data nasabah bank di Australia melalui email yang terlihat dikirimkan dari bank atau lembaga perbankan lainnya.
Nasabah dapat terkecoh untuk mengklik link atau dalam email tersebut dan mengisi data lengkap kartu kredit mereka.
Para pelaku telah melakukan tindakan tersebut selama kurang lebih dua tahun. Dalam kurun waktu itu, mereka berhasil mendapatkan 4.000 data kartu kredit.
Namun, mereka baru menggunakan data kartu kredit curian tersebut sebanyak sembilan kali untuk berbelanja. Kerugian yang diakibatkan ditaksir mencapai 20.000 dollar Australia.
Saat penangkapan tersangka AR, polisi menyita 1 unit laptop Apple Macbook Pro, 1 buah handphone iPhone 7 Plus, 1 unit CPU, 1 unit router, 1 lembar fotokopi KTP, serta 1 buah kartu ATM.
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka DSC, yaitu 1 buah laptop merek MSI GE62, 1 buah iPhone, 1 buku rekening beserta kartu ATM, 1 buah kartu mahasiswa, 1 buah kartu SIM A, 1 buah kartu SIM C, serta 1 buah keyboard.
Kedua pelaku terancam didakwa pasal berlapis dengan hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar. (*)
-
Jokowi Blak-blakkan Umbar Alasan Banyaknya Proyek Mangkrak di Pemerintahan Sebelumnya
-
5 Fakta Mengejutkan Dr Terawan Yang Dikirim Jokowi Ke Singapura, Trending Hingga Metode Cuci Otak
-
Waduh! Anggaran Untuk Karangan Bunga Di Kota Bekasi Tembus 810 Juta Rupiah
-
Ini Janji Manajemen, Pos Indonesia Akan Segera Membayar Gaji Karyawannya
-
Pada 2019, Kementerian PUPR Menargetkan 1,25 Juta Rumah