Berita Kabupaten Kupang
Sidang Adjudikazi KPU Versus Partai Berkarya di Kabupaten Kupang Belum Final
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang belum menyimpulkan hasil sidang Adjudikazi antara KPU Kabupaten Kupang versus Partai Berkarya.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I OELAMASI----Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang belum menyimpulkan hasil sidang Adjudikazi antara KPU Kabupaten Kupang versus Partai Berkarya.
Setelah sehari sebelumnya agenda sidang pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon, kini dilanjutkan pembuktian dari pemohon dan termohon untuk selanjutnya dicocokan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Baca: Viral Paspampres Cantik Presiden Jokowi, Inilah 6 Fakta Menarik Serda Ambar Dwi Klaudiyah
Divisi Hukum, Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslu Kabupaten Kupang, Martony Reo, menyampaikan ini kepada POS KUPANG.COM, Jumat (24/8/2018).
Martony mengatakan, sidang perdana Adjudikazi sudah digelar Kamis (23/8/2018) pukul 13.00 Wita dan dilanjutkan, Jumat (24/8/2018) pukul 13.00 Wita dengan agenda pembuktian.
"Hari ini agenda pembuktian. Masing-masing pihak kita hadirkan lagi. Setelah pembuktian tentu dilanjutkan menghadirkan saksi selanjutnya baru disimpulkan," katanya.
Menurutnya, pelaksanaan sidang ini karena sebelumnya mediasi tidak mencapai kesepakatan. Sidang inipun terbuka untuk umum dengan obyek sengketa soal tidak ditetapkan caleg di DCS dari Partai Berkarya. (*)