Berita Kabupaten Sikka
Hari Kedua Uji Publik DCS, Belum Ada Pengaduan ke KPU Sikka
DCS anggota legislatif Kabupaten Sikka sudah diumumkan KPU Sikka sejak Minggu. Sampai hari kedua pengumuman dan masa uji publik belum
Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE----Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif Kabupaten Sikka sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka sejak Minggu (12/8/2018). Sampai hari kedua pengumuman dan masa uji publik belum satupun pengaduan masyarakat yang masuk ke KPU Sikka.
“Belum ada pengaduan yang disampaikan kepada KPU Sikka. Batas waktu uji publik sampai 21 Agustus 2018,” ujar juru bicara KPU Sikka, JK Fery Soge, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (14/8/2018) di Maumere.
Fery mengatakan pengaduan masyarakat berkaitan dengan syarat calon dibuat secara tertulis dan dilampiri dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kalau sampai batas waktu masa uji publik tidak ada pengaduan, KPU Sikka tetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2019,” kata Fery.
KPU Sikka menetapkan 450 DCS anggota legislatif, Minggu (12/8/2018). Jumlah itu berkurang 21 orang dari daftar usulan untuk verifikasi dokumen administrasi 471 orang.
Sebanyak 450 DCS meliputi 287 pria dan 163 perempuan akan bersaing merebut 35 kursi wakil rakyat tersebar pada empat daerah pemilihan (Dapil). Dapil Sikka 1 meliputi Kecamatan Alok Timur, Alok, Alok Barat dan Palue disediakan 10 kursi.
Dapil Sikka dua meliputi Kecamatan Lela, Koting, Nele, Kangae, Kewapante dan Hewokloang sebanyak tujuh kursi. Dapil Sikka tiga mencakup Kecamatan Talibura, Waiblama, Waigete, Mapitara, Doreng dan Bola sebanyak 10 kursi. Dapil Sikka empat meliputi Kecamatan Tanawawo, Paga, Mego, Nita, dan Magepanda mengalokasikan delapan kursi. *)