Berita Kota Kupang
3 Bacaleg PKS Berstatus TMS Tak Masuk DCS
3 orang Bacaleg DPRD Kota Kupang dari partai PKS dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dan secara otomatis tak masuk dalam DCS bacaleg
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Maria A E Toda
POS-KUPANG.COM|KUPANG- 3 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Kupang dari partai PKS dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dan secara otomatis tak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPRD Kota Kupang. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Fredrik, ST saat ditemui di ruangannya Kamis (9/8/2018).
Menurut Lodowyk ketiga Bacaleg ini terdiri dari 2 bacaleg perempuan dan 1 bacaleg laki-laki. " 1 Bacaleg perempuan di dapil 2, 1 bacaleg perempuan di dapil 4 dan 1 bacaleg laki-laki di dapil 5," ujarnya.
Sehingga menurut Lodowyk PKS yang sebelumnya mendaftarkan 36 bacaleg dari kuota 40 saat ini hanya tersisa 33 bacalag saja. Untuk jumlah keseluruhan Bacaleg DPRD Kota Kupang lanjut Lodowyk saat ini berjumlah 392 bacaleg dan masuk dalam DCS. Sejak awal saat 15 partai mendaftar hanya terdapat 395 bacaleg dari tang seharusbya berjumlah 600 bacaleg.
Menurut Lodowyk pihakbya akan mengumumkan DCS Minggu 12 Agustus hingga 14 Agustus. Selama penyampaian DCS kepada masyarakat ,pihak KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai dan memberikan tanggapan terhadap ke-392 bacaleg ini dan apabila ada tanggapan pihak KPU akan menyerahkan kepada Parpol dan pihak Parpol akan mengklarifikasi tanggapan masyarakat tersebut. Dan hasil klarifikasi parpol akan dilihat apakah bacaleg tersebut masuk DCT atau tidak. " Tentunya kita verifikasi dulu," lanjut Lodowyk.
Ia juga menghinbau agar bagi bacaleg ASN yang sudah mengundurkan diri dari instansi yang semua pembiayaan dari keuangan negara maupun daerah yang saat ini sudah mengajukan surat pengunduruan diri agar wajib menyerahakan SK defenitif dengan batas waktu 19 September 2018 mendatang. " Kalau tidak masukan sampai batas tanggal 19 September berarti kami akan coret," pungkasnya. (*)