Berita Kota Kupang
Nelayan Rote Ndao Kelukan Masalah Izin, Hamdan Minta Perhatian Pemprov
Akibat izin dan alat ukur kapal bagi nelayan yang bermasalah ini, maka para nelayan di Rote Ndao gagal melakukan penangkapan hasil laut
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM |KUPANG -- Para Nelayan di Kabupaten Rote Ndao mengeluhkan pengurusan izin penangkapan ikan dan juga izin ukuran kapal nelayan.
Akibat izin dan alat ukur kapal bagi nelayan yang bermasalah ini, maka para nelayan di Rote Ndao gagal melakukan penangkapan hasil laut.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD NTT, Hamdan Saleh Batjo,S.P kepada Pos Kupang, Selasa (7/8/2018).
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 7 Agustus 2018, Pisces Emosional, Zodiak Lain Bagaimana?
Baca: Ciri Orang Suka Selingkuh, Kamu Termasuk? Pikir 4 Hal Ini Sebelum Berselingkuh Ya
Menurut Hamdan, masalah izin penangkapan ikan dan alat ukur kapal ini memicu nelayan di Rote Ndao tidak melaut, bahkan memengaruhi terhadap usaha atau mata pencaharian mereka.
"Masalah ini sudah sayasampaikan ke pimpinan DPRD NTT, bahkan ditindaklanjuti dengan dilakukananya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi-komisi di DPRD NTT dan Pemprov NTT pada Senin 6 Agustus 2018," kata Hamdan.
Dia menjelaskan, dalam rapat itu, dirinya telah menyampaikan bahwa ada sejumlah kapal layar milik nelayan di Kabupaten Rote Ndao prov NTT gagal melakukan penangkapan hasil laut oleh karena lemahnya pelayanan dari kesyahbandaran terutama pada izin pengukuran kapal layar di atas 7 Gross Ton(GT).
"Kapal nelayan yang awal bulan ini siap melakun pelayaran ke Pulau Astringan , Haring Utara dan Haring Selatan terhambat karena belum mendapatkan Surat Ukur dari Syahbandar Kupang yang juga berdampak pada izin penangkapan dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTT," katanya.
Baca: 10 Tata Cara Ikut Rekrutmen dan Test CPNS 2018 Lewat Online, Jangan Sampai Salah
Baca: Menangi MotoGP 2018, Dovizioso Mengatakan Hal Ini Untuk Jorge dan Marc
Dijelaskan, untuk melengkapi surat - surat kapal supaya dinyatakan layak /laik berlayar telah diajukan oleh pemilik kapal layar semenjak bulan Februari 2018 lalu di Kantor Syahbandar Rote Ndao, namun karena perubahan regulasi pengukuran kapal di atas 7 GT menjadi kewenangan Syahbandar Kupang atau dari Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kupang.
'Sementara tenaga ahli yang mengukur kapal layar di KSOP Kupangpang hanya satu orang .Kita minta KSOP harus fokus terhadap pengukuran kapal dengan meningkatkan pelayanan," katanya.
Kader Partai Hanura NTT ini menyarankan kepada pemerintah agar menginstrusikan KSOP supaya segera mengeluarkan Surat Izin sementara, sebagaimana diatur dalam Permenhub no. 8 / 2013 tentang pengukuran kapal pasal 13 bahwa, (1) surat ukur dikeluarkan Syahbandar,(2);dalam hal permintaan surat ukur sebagaimana ayat 1 belum dapat dilaksanakan , dapat di terbitkan Surat Ukur yang bersifat sementara yang berlaku 3 bulan.
Baca: Mata Tak Bisa Bohong, Apa Arti Dari Tatapan Mata Seseorang Ketika Bicara, Jujur Atau Bohong?
Baca: Membaca Bahasa Tubuh Lawan Bicaramu, Seperti Apa Sebenarnya Niat dan Tujuannya
"Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan NTT diharapkan dapat mengeluarkan izin Penangkapan dan kepada Pemprov NTT melalui Penjabat Gubernur melakukan Deskresi atau Kebijakan kepada kapal nelayan di NTT untuk dapat melakukan pelayaran," jelasnya.
Solusi ini, lanjutnya dapat dilakukan agar nelayan bisa segera melakukan pelayaran dan penangkapan hasil laut di Pulau Astringan , Pulau Haring Selatan dan Pulau Haring Utara.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Ganef Wurgiyanto menyatakan siap membantu para nelayan untuk mendapatkan surat izin penangkapan .
"Saya akan tugaskan petugas ke Rote Ndao untuk mempercepat proses perizinan," kata Ganef.
Baca: Tak Ada Kompromi, Pemerintah Korsel Wajibkan 7 Artis KPop Ikut Wajib Militer 2018
Baca: Apartemen Seharga Hampir 3 Miliar Jatuh Ke Tangan Member BTS J-Hope, Senangnya