Pileg 2019
Belum Ada Bacaleg DPRD NTT yang Dinyatakan Gugur
Sampai saat ini belum ada bacaleg yang dinyatakan gugur, kecuali bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Memenuhi Syarat (MS).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG --Sampai saat ini belum ada bakal calon legislatif (bacaleg) yang gugur. KPU NTT masih melakukan verifikasi terhadap dokumen bacaleg yang diajukan oleh partai politik (parpol).
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe kepada Pos Kupang, Jumat (3/8/2018).
Menurut Maryanti, sampai saat ini belum ada bacaleg yang dinyatakan gugur, kecuali bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Memenuhi Syarat (MS).
"Namun itu pada verifikasi tahap pertama dan KPU NTT telah memberi rekomendasi kepada parpol bahwa bacaleg yang diajukan BMS sehingga parpol yang berwenang menggantinya," kata Maryanti.
Dijelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menyatakan BMS atau MS karena masih dalam tahapan verifikasi.
"Kami masih verifikasi sampai tanggal 7 Agustus 2018, karena itu belum ada bacaleg yang kita nyatakan gugur," katanya.
Jubir KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan, sampai saat ini KPU Provinsi NTT masih melakukan verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah diserahkan oleh partai politik (parpol). Berkas atau dokumen yang diverifikasi itu adalah dokumen perbaikan.
"Kalau pada verifikasi tahap pertama kita sudah kembalikan ke parpol dengan rekomendasi, kemudian parpol masukan lagi ke KPU, sehingga saat ini kami sedang verifikasi," kata Yosafat.
Dia menjelaskan, dalam verifikasi tahap pertama sudah ada catatan perbaikan, sehingga yang diverifikasi hanya terhadap perbaikan." katanya.
Lebih lanjut dikatakan, KPU NTT akan melakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) calon DPRD Provinsi NTT pada tanggal 8 -12 Agustus 2018 mendatang.
Dikatakan, penetapan DCS baru akan dilakukan setelah KPU NTT melakukan verifikasi berkas perbaikan dari bacaleg.
"Sesuai jadwal, maka penyusunan dan penetapan DCS baru kita lakukan pada 8-12 Agustus 2018 mendatang," ujarnya.
Dikatakan, sebelum melakukan penetapan DCS, KPU NTT masih melakukan verifikasi terhadap dokumen bacaleg yang telah diserahkan parpol.
"Saat ini kita masih verifikasi berkas bacaleg. Jadi setelah penetapan DCS, kami akan beri ruang lagi kepada masyarakat untuk memberi masukan atau saran terhadap bacaleg," ujarnya. (*)