Berita Regional
Pengurus RT dan RW Diminta Mundur Jika Mendaftar Jadi Caleg
Panwaslu Pangkal Pinang, mengingatkan pengurus RT dan RW untuk mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai caleg.
POS-KUPANG.COM | PANGKAL PINANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan pengurus RT dan RW untuk mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Permintaan mundur tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 025/ADM.PEM/VII/2018 tentang Pencalonan Pengurus RT dan RW sebagai Anggota Legislatif.
"Bagi setiap pengurus RT dan RW yang maju sebagai caleg, diharuskan melampirkan surat keterangan mundur dari jabatan serta tidak lagi menerima fasilitas dari pemerintah," ujar Ketua Panwaslu Pangkal Pinang, Ida Kumala kepada Kompas.com, Rabu (1/8/2018).
Baca: Ikut Tips Kesehatan yang Sedang Viral, Seorang Pria Malah Tewas
Ida mengungkapkan, dengan keluarnya surat edaran wali kota, Panwaslu berkoordinasi dengan panwas kecamatan untuk mendata pengurus RT dan RW yang mendaftar sebagai caleg.
Panwaslu juga melayangkan surat pada KPU agar melaporkan hasil pemeriksaan berkas caleg, khususnya terkait pengurus RT dan RW yang masih menjabat. (*)