Berita NTT

Satu Lagi Terdakwa Kasus Tambak Garam di Sabu Divonis 1 Tahun Penjara

Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus korupsi pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, tomy mbunga nulangi
Terdakwa Fransiskus Xaferius Endruw Li saat berjabatan tangan dengan jaksa penuntut umum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (27/7/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM I KUPANG-Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus korupsi pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua, Jumat (27/7/2018) siang.

Sidang lanjutan kasus korupsi tersebut beragendakan pembacaan putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi Kupang untuk terdakwa Fransiskus Xaferius Endruw Li.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Edy Pranomo, S.H.,M.H, mengatakan, terdakwa Xaferius Endruw Li terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Terdakwa, tegas Edy, terbukti melakukan tidakan pidana sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

" Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara, dengan denda Rp. 50 Juta, subsider 1 bulan penjara, dan menanggung biaya perkara sebesar Rp. 5.000," ungkap Edy.

Sebelumnya pada, Kamis (26/7/2018) dilaksakan sidang kasus korupsi pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua dengan agenda pembacaan putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi Kupang untuk terdakwa Johan Sajertian.

Dalam amar putusannya, terdakwa Johan Sejertian terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, dipotong masa tahanan, dengan denda Rp. 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.328.355.683.

Dalam amar putusan juga menegaskan, jika terdakwa tidak mengantikan kerugian negara dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Berdasarkan pantauan Pos Kupang, jalannya sidang kasus pembangunan tambak garam itu dipimpin oleh Hakim Ketua atas nama Edy Pranomo, S.H.,M.H, dua hakim anggota yakni Jimmy Tanjung Utama, SH, dan Ibnu Kholik, SH.,MH. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved