Berita Regional

2 Anggota Polres Ini Diringkus karena Diduga Terlibat Narkoba

Aparat Kepolisian Resor Bulukumba menangkap dua anggotanya yang diduga terlibat kasus narkoba.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM
Ilustrasi ditahan 

POS-KUPANG.COM | BULUKUMBA - Aparat Kepolisian Resor Bulukumba menangkap dua anggotanya yang diduga terlibat kasus narkoba. Mereka masing-masing berinisial Brigpol IK dan Brigpol AS.

Keduanya ditangkap di tempat berbeda di Kabupaten Bulukumba, Kamis (26/7/2018).

Brigpol IK dibekuk di Barabba, Desa Bialo, Kecamatan Gantarang. Sementara Brigpol AS diciduk di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Baca: Menlu Retno Minta Pelaku Pemerkosaan Pelajar Indonesia Dihukum Berat

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Kepala Polres Bulukumba AKBP Anggi N Siregar yang dikonfirmasi membenarkan anggotanya ditangkap karena diduga terlibat narkoba.

Saat ini, kedua anggota tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Bulukumba.

"Kedua anggota itu ditangkap di dua tempat berbeda dan kini sementara menjalani pemeriksaan oleh Satuan Narkoba Polres Bulukumba. Jelas, keduanya tetap akan diproses hukum. Kita proses dulu pidananya, setelah itu diproses lagi oleh Propam," katanya.

Saat ditanya berapa jumlah barang bukti narkoba yang diduga milik kedua anggota itu, Anggi belum mengetahui persis. Pasalnya, tim Satuan Narkoba masih melakukan pemeriksaan.

"Jelas ada barang buktinya sabu-sabu. Sementara masih diperiksa oleh Satuan Narkoba. Saya belum tahu persis penangkapan kedua anggota itu, tapi saya sudah mendapat laporannya. Jelas saya perintahkan ditindak tegas sesuai aturan yang ada," tegasnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved