Berita Kabupaten TTS
KPU TTS Temukan Adanya Caleg Daftar Lebih dari Satu Partai Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS menemukan adanya calon legislatif yang namanya tercantum dalam dua partai politik.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS menemukan adanya calon legislatif yang namanya tercantum dalam dua partai politik.
Selain itu, KPU juga menemukan mayoritas surat keterangan sehat para caleg yang diurus di RSUD Soe tanpa dilengkapi dengan rincian hasil pemeriksaan.
Baca: Selain Angin Kencang dan Gelombang Tinggi, Ini Potensi Lain yang Timbul Akhir-akhir Ini
Oleh sebab itu, KPU Kabupaten TTS akan bersurat ke pihak RSUD Soe untuk bisa memberikan rincian hasil pemeriksaan para caleg.
Terkait caleg dobel, Operator Silon Partai Golkar, Kundrat Marianan mengatakan, Caleg yang namanya dobel merupakan caleg dari Partai Golkar atas nama Aloysius Lawung. Dimana, selain namanya terdaftar sebagai caleg dari Partai Golkar, Aloysius juga terdaftar sebagai Caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Kundrat mengaku tidak bisa menghapus Aloysius dari daftar Caleg Partai Golkar karena surat pemunduran diri Aloysius baru masuk setelah namanya sudah selesai diup load ke Silon.
"Memang surat pemunduran diri bapak Aloysius sudah ada, tetapi datangnya terlambat setelah kita selesai mengup load namanya ke Silon sehingga tidak bisa diganti. Sedangkan Bapak Aloysius saat yang bersamaan sudah terdaftar sebagai Caleg dari Partai Bulan Bintang, " ungkap Kundrat.
Oleh sebab itu lanjut Kundrat, dirinya meminta masukan dari KPU Kabupaten TTS, apakah dalam perbaikan dokumen Caleg hasil verifikasi KPU, nama Aloysius bisa dicoret dan digantikan oleh Caleg lain agar tidak terjadi pendobelan caleg.
" Dalam masa perbaikan hasil verifikasi ini apakah bisa kita ganti nama caleg yang double atau tidak," tanya Kundrat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Divisi teknis, KPU Kabupaten TTS, Santi Soinbala menjelaskan, sesuai SK KPU Nomor 876, untuk nama caleg yang dobel, KPU akan menggunakan nama caleg yang terdaftar di partai politik yang mendaftar ke KPU lebih dahulu.
Namun, pihak KPU Kabupaten TTS akan melakukan konsultasi ke KPU RI untuk mengetahui apakah masih ada ruang yang diberikan untuk mengganti caleg bersangkutan dari daftar Caleg atau tidak disaat masa perbaikan sebelum penetapan DCT mendatang.
" Kita akan coba konsultasi ke KPU RI, apakah caleg yang double bisa diganti atau tidak saat masa perbaikan ini," jelasnya.
Terkait temuan banyaknya Caleg yang masih kekurangan rincian hasil pemeriksaan surat kesehatan, Santi mengatakan, akan segera bersurat ke RSUD Soe untuk bisa memberikan rincian hasil pemeriksaan kesehatan. Nantinya, rincian tersebut tidak perlu diup load ke silon, tetapi hanya melengkapi dokumen Caleg yang dimasukan ke KPU. (*)
-
Begini Terobosan Disdukcapil TTS Mempercepat Perekaman e-KTP
-
BREAKING NEWS: Seluruh ASN Lingkup Pemkab TTS yang Terbelit Kasus Korupsi Dipecat, Ini Penjelasannya
-
Begini Terobosan Yang Dibuat Disdukcapil TTS Guna Mempercepat Perekaman e-KTP Di TTS
-
Mencapai Rp 75 Miliar Lebih, Total Utang Pemda TTS Masuk Penyempurnaan 2019
-
Tenunan, Sayuran, Olahan Makanan Lokal hingga Daur Ulang Sampah Dihasilkan Kampung KB Oelbubuk