Berita Entertainment
Dituntut Pasal Berlapis, Roro Fitria Menangis
Hampir 5 bulan mendekam di penjara, kasus penyalagunaan narkoba yang menjerat artis cantik Roro Fitria terus berlanjut.
POS-KUPANG.COM - Hampir 5 bulan mendekam di penjara, kasus penyalagunaan narkoba yang menjerat artis cantik Roro Fitria terus berlanjut.
Dalam sidang sebelumnya yang berlangsung pada Kamis (5/7/2018) lalu, Roro Fitria sempat menyampaikan nota keberatannya terkait hukuman yang akan menimpanya.
Roro dituntut jaksa dengan tiga pasal berlapis dan terancam hukuman 4 tahun penjara. Saat itu Roro Fitria sampai menangis dan berurari air mata di depan hadapan Hakim Pengadilan.
Baca: Perindo tak Membayangkan Jusuf Kalla Bersedia Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres
"Ya mohon doanya teman-teman. Saya sampaikan barang saya kepada teman saya," ucap Roro Fitria usai sidang.
Selain itu, Roro Fitria menyebut sang Ibu menjadi saksi kunci yang dapat meringankan hukumannya.
Hal ini disampaikan sang pengacara Dharma Praja P,menyebut Ibunda Roro yang mengetahui gambaran tentang luar dalam Anaknya.
'Iya (Roro yang minta ibu jadi saksi), karena yang tahu keseharian ibunya, mereka cuma berdua saja tinggalnya.
Kami pengen memberikan gambaran bahwa keseharian Roro seperti apa. Tapi masih rencana dan dipertimbangkan karena alasan kesehatan ibunya," ucapnya'
Sebelumnya Roro Fitria dikabarkanmengalami kondisi stress berat pasca menceritakan hasil dari sidang lanjutan tersebut.
Meskipun kondisinya tengah drop, Roro Fitria berusaha tegar menjalani kehidupan di penjara sehari-harinya.
Terbukti dengan prilaku Roro ygan tetap membagikan ilmu pada penghuni tahanan lain.
Roro bahkan jadi pengajar tari untuk warga binaan lain, juga mengajari nyanyi.
"Roro selalu mengajarkan kegiatan positif, dia mengajarkan nyanyi dan menari ke penghuni lainnya. Walau memang secara psikologis dia masih down," ucap kuasa hukum Roro Fitria, Asgar H Sjarfi, SH,
Sebarkan kegiatan positif ke tahanan lain selama di penjara, Roro mengaku bersalah pada sang mama karena telah coba-coba narkoba.
"Dia merasa bersalah kepada mamanya, dan yang kedua kepada masyarakat. " pungkas pengacara Roro.