Yusril Ihza Mahendra Akan Laporkan Jaksa Agung soal Kasus Dana Pensiun Pertamina
Yusril Ihza Mahendra menyatakan, akan melaporkan Jaksa Agung dan majelis hakim yang menangani kasus korupsi pensiunan Pertamina.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kuasa hukum dari terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, akan melaporkan Jaksa Agung dan majelis hakim yang menangani kasus korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015.
Menurut dia, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh para jaksa. "Kami akan laporkan (polisi), karena jelas itu ada pasal-pasal yang dilanggar di KUHP. Yang kami laporkan adalah Jaksa Agung karena jaksa adalah satu kesatuan dari atas ke bawah," kata Yusril di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Baca: 30 Orang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Laksanakan KKN di TTS
Yusril juga akan melaporkan majelis hakim ke polisi. Menurut Yusril, Majelis Hakim yang memimpin persidangan telah melanggar pasal-pasal di KUHAP.
"Yang dilanggar terhadap orang yang telah diputuskan di pengadilan inkrah perkaranya dibatalkan dan diteruskan diadili," kata dia.
Yusril mengatakan, para jaksa tersebut telah melanggar pasal 227 dan 421 dalam KUHP. Dalam Pasal 227 KUHP, tertulis barang siapa memakai suatu hak bahwa haknya itu telah dicabut oleh hakim, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9000.
Sedangkan, dalam Pasal 421, berisi seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa sesorang untuk melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Hak jaksa dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menutut Edward (Edward Seky Soeryadjaya) sebagai terdakwa. Sehingga dia (jaksa) melanggar, karena putusan praperadilan sudah keluar tetap tidak ada putusan yang membatalkan putusan tersebut," tutur dia.
Saat ditanyai kapan akan melaporkan hal tersebut ke Polisi, Yusril menjawab akan melaporkan segera. "Secepatnya lah," kata dia.
Di sisi lain, salah satu Jaksa Tasjrifin Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai sengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi perkara ini sudah teregistrasi, sudah tahu pimpinan dan saya laksanakan sesuai ketentuan," kata Tasjrifin.
"Dan tugas dari seorang Jaksa saya sudah laksanakan. Jadi tidak ada kekeliruan," dia menambahkan.
Sebelumnya, Edward Seky Soeryadjaya dijerat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.
Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014. Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertama Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Perkenalan itu berlanjut dengan kerja sama bisnis yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.