Produk Susu Kental Manis Hilangkan Kata Susu. Ini Larangan BPOM Kepada Produsen
Netizen dibuat terkejut dengan hilangnya kata 'susu' pada produk susu kental manis yang banyak dikenal.

POS-KUPANG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran terkait aturan label dan iklan pada produk susu kental dan analoginya.
BPOM memperketat label yang disematkan dan iklan susu kenal manis.
Baru-baru ini netizen dibuat terkejut dengan hilangnya kata 'susu' pada produk susu kental manis yang dulu banyak dikenal.
Hal itu seperti yang di unggah beberapa akun media sosial yang memperlihatkan kemasan baru produk susu kental manis.
Baca: Menanam Nainalun Memetik Rupiah
Baca: Wabup Flotim Ingatkan Kades Wajib Bangun BUMDes
Baca: Cara Daftar Jalur Mandiri SBMPTN 2018 di Unhas Serta Kampus Terkenal dan Favorit

Kemasan produk kental manis itu sudah tak lagi memakai kata 'Susu'.
Di antaranya yakni akun Instagram Warandrama.sosmed pada Selasa (3/7/2018).
"Emang ya yang bahaya malah enak jadi untuk semua jenis susu kental manis ini lebih banyak mengandung gulanya daripada susu itu sendiri."
"Intinya emang ini lebih cocok untuk tambahan martabak, es kepal, atau makanan dan minuman lainnya.
Untuk di konsumsi sebagai susu seperti kurang pas." ungkap akun tersebut.

Selain itu juga ada akun Facebook Eris Riswandi yang mengunggah foto yang sama pada Senin.
-
Anda Mengidap Penyakit Darah Tinggi? Simak Daftar Obat yang Sudah Ditarik BPOM
-
BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 150 Juta
-
Jalani Operasi Bariatrik, Lihat Tubuh Arya Permana Kini Lebih Langsing, Turun Hingga 100 Kg
-
Alami Sindrom Prader Willy Atau Tak Pernah Kenyang, Bocah Ini Alami Obesitas Dan Meninggal
-
BPOM Tarik 115 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan di Pasaran, Ini Daftarnya