Pilgub NTT, Thomas Minta Paslon Segera Masukan LPPDK

Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritus Djawa, S.H meminta paslon untuk segera melaporkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Pilgub NTT, Thomas Minta Paslon Segera Masukan LPPDK
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua Bawaslu NTT, Thomas M Djawa, S.H

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritus Djawa, S.H meminta pasangan calon (paslon) untuk segera melaporkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat, Minggu (24/6/2018).

Thomas menyampaikan hal ini pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tingkat Provinsi pada Pilgub NTT yang berlangsung di Swiss Belinn Kristal, Sabtu (23/6/2018).

Baca: Hari Ini KPUD Sumba Timur Droping Logistik Pilgup ke Tujuh Kecamatan

Menurut Thomas, pelaporan LPPDK untuk paslon gubernur dan wakil gubernur tingkat provinsi diserahkan ke KPU Provinsi, sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di laporkan ke KPU kabupaten dan kota.

"Kita akan kawal pada hari pelaporan LPPDK di KPU NTT," kata Thomas.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Jemris Fointuna mengatakan, Bawaslu NTT sudah menyurati tim paslon dan paslon LPPDK.

"Besok harus masukan LPPDK, maka kalau tidak maka akan didiskualifikasi, karena masuk dalam ranah pelanggaran administratif," kata Jemris.

Dikatakan, selama ini orang takut pada sanksi pidana yang indentik dengan penjara atau kurungan, tapi sebenarnya sanksi administasi asdalah sanksi yang paling berat, karena jika belum memasukan LPPDK makapaslon tersebut akan dibatalkan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved