Dua Korban Tewas, Oknum Sopir Agus Pei Terancam 5 Tahun Penjara
melanggar pasal 310 ayat 1 dan 4 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Oknum sopir dump truk yang menewaskan dua korban di pantai Waijarang, Agus Pei, terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Agus diduga lalai saat memacu kendaraan yang dikemudikannya, sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan dua korban tewas. Dua korban tewas itu, yakni John Bagur dan keponakannya, Martinus Bagur.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Lembata, AKP Amrin ketika ditemui Pos Kupang.Com, Selasa (19/6/2018). "Oknum sopir itu terancam hukuman 5 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan polisi," ujar Amrin.
Oknum sopir itu, lanjut dia, melanggar pasal 310 ayat 1 dan 4 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Dalam kasus lakalantas yang menewaskan dua korban sekaligus itu, oknum sopir terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara, Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Amrin.
Tentang kelengkapan kendaraan itu, Amrin menyebutkan, surat-surat kendaraan lengkap semua. Oknum sopir itu juga memiliki SIM B2. Jadi untuk aspek ini tak ada masalah. Sebab kendaraan memiliki surat-surat lengkap dan sopir pun punya SIM.
Yang jadi masalah adalah saat mengendarai kendaraan tersebut, oknum sopir itu diduga memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi, yakni porsneling 4 dengan gas tinggi. Saat tiba di tingkungan halus, yang bersangkutan tak mengurangi laju kendaraan lagi pula tidak membunyikan klakson.
Hal itulah yang mengakibatkan kecelakaan maut yang menewaskan John Bagur yang juga guru di SD Negeri 1 Waikomo bersama keponakannya, Martinus Bagur. (*)