VIDEO: KPU NTT Tegaskan Saksi di TPS Maksimal Dua Orang
Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti Luturmas Adoe menegaskan saksi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang bertugas di TPS maksimal dua orang.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti Luturmas Adoe menegaskan saksi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal dua orang.
"Sesuai regulasi, setiap pasangan calon hanya boleh menyiapkan saksi untuk di TPS maksimal dua orang. Dari dua orang saksi itu, hanya satu yang dapat masuk di TPS dalam satu waktu atau bergantian," tandas Maryanti saat ditemui, Senin (18/6/2018).
Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu mendengar ada paslon yang merencanakan menyiapkan saksi lebih dari dua orang. "Itu hak dari pasangan calon tapi yang kami maksudkan saksi yang boleh ada di TPS itu maksimal dua orang. Dua orang itu juga yang boleh ada di dalam TPS hanya satu orang, jadi mereka bergantian ada di dalam TPS," ujarnya.
Simak pernyataan Maryanti Luturmas selengkapnya dalam video di atas! (*)