Pilkada Serentak 2018, Panwas TTS Temukan Ada Kesalahan Penulisan di Format D-KWK
Panwaskab TTS menemukan ada dokumen pilkada serentak termasuk Pilgub NTT yang salah pencetakan.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Panwaskab TTS menemukan ada dokumen pilkada serentak termasuk Pilgub NTT yang salah pencetakan. Formulir itu berupa formulir D-KWK atau formulir rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada POS- KUPANG.COM, Kamis (14/6/2018).
Baca: Panwascam Ikut Rakernis Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan
Menurut Jemris, sesuai laporan yang diterima dari Panwaskab TTS bahwa ketika penyortiran dikumen, Panwaskab menemukan adanya salah pencetakan pada salah satu dokumen.
"Dokumen yang salah pencetakan itu adalah format Model D-KWK, yang biasa digunakan untuk rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan," kata Jemris.
Dijelaskan, pada model D-KWK ada kesalahan pencetakan, yang seharusnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), namun tercetak Panitia Pemugutan Kecamatan.
"Atas temuan ini, Panwaskab TTS sudah rekomendasi ke KPU setempat untuk diganti. Jadi kami sudah minta segera direkomendasikan ke KPU TTS supata formilir itu diganti," katanya. (*)
-
Bermaksud Melerai Perkelahian, Pedagang Keripik Asal SoE Kabupaten TTS NTT Tewas Ditikam
-
Kasus Pembunuhan Pedagang Keripik, Penyidik Polres TTS Gelar Rekonstruksi
-
Baru Keluar Sebulan, Resedivis Kasus Perampasan Disertai Kekerasan Kembali Dibekuk Polres TTS
-
Kodim 1621 TTS Ungkap Kasus Pemerasan terhadap Kepala Desa
-
BREAKINGNEWS: Gertak Kepala Desa dengan Masalah Dana Desa, Oknum Wartawan Raup Rp 40 Juta